7 Emak-emak di Jember Nekat Gadaikan 14 Mobil Rental, Polisi Sebut ''Wonder Women''
Polsek Semboro Jember membongkar dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan 14 unit mobil rental.
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polsek Semboro Jember membongkar dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan 14 unit mobil rental.
Komplotan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan itu semuanya perempuan.
"Wonder women. Karena ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Kalau melihat hasil pemeriksaan, mereka ini satu kelompok," ujar Kapolsek Semboro Iptu Fatchur Rahman memulai ceritanya kepada Surya, Jumat (27/11/2020) sore.
Baca juga: Keberadaan Rizieq Shihab Masih Misterius Setelah Kabur dari Rumah Sakit, FPI dan Polisi Tidak Tahu
Namun baru satu orang tersangka yang berhasil ditangkap.
Dia adalah Tentrem Dwi Hariyati (43) warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari.
Sedangkan enam orang lainnya, kata Fatchur, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka yang sudah kami tangkap (Tentrem, red) ini merupakan tersangka utama," tegas Fatchur.
Fatchur menceritakan, pekan lalu, pihaknya mendapatkan laporan kasus penipuan dan penggelapan dari seorang warga.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi
Pelapor mengaku satu unit mobilnya, yang dititipkan di jasa penyewaan mobil, tidak kembali setelah disewa oleh seseorang.
Tidak hanya tidak kembali, uang sewa mobil juga tidak mengalir lagi.
Setelah satu warga itu melapor, beberapa hari lalu, kembali seorang warga juga melapor.
Kali ini, dia melapor ada 14 unit mobil yang tidak kembali setelah disewa oleh Tentrem.
"Kami langsung melakukan pelacakan. Salah satu yang kami lakukan, adalah mencari mobil yang disewa oleh tersangka," ujar Fatchur.
Selama tiga hari, pihak Polsek Semboro akhirnya bisa menemukan 14 unit mobil yang digadaikan kepada seseorang.
Kini ke-14 unit mobil itu menjadi barang bukti dan diparkir di halaman Mapolsek Semboro.