Senin, 6 Oktober 2025

Menolak Diajak Tidur Bersama, Wanita Ini Dianiaya Selingkuhan Lalu Telepon Suami Minta Jemput

Seorang wanita bernama Agus Gulika Nababan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan selingkuhannya, Carlos Romulo Hutasoit (37).

net
Seorang wanita bernama Agus Gulika Nababan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan selingkuhannya, Carlos Romulo Hutasoit (37). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Agus Gulika Nababan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan selingkuhannya, Carlos Romulo Hutasoit (37).

Penganiayaan itu bermula saat korban menolak diajak tidur bersama pelaku.

Pelaku kemudian emosi dan menganiaya korban hingga lebam.

Tak terima dengan perlakuan selingkuhannya, korban lalu menelepon suaminya dan minta dijemput.

Carlos adalah warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin 26 Oktober 2020 lalu.

"Peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan,"sebut Kapolsek, Senin (23/10/2020).

Baca juga: Tak Angkat Telepon dari Ibu Pacarnya, Bu Guru Muda Ini Babak Belur Dianiaya sang Kekasih

Awalnya Carlos menemui perempuan bernama Agus Gulika Nababan tersebut di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja.

Lalu, Carlos mengajak teman wanitanya itu ke rumah rekannya di Jalan Bendungan KM 11 tersebut.

Hari pun mulai gelap, Carlos lalu membentangkan tikar di ruang tamu temannya.

Carlos mengajak Agus Gulika agar tidur di sampingnya.

Namun, ajakannya ditolak, seketika Carlos pun emosi.

Amarahnya yang memuncak mendorongnya menganiaya teman wanitanya.

"Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," sebut Kapolsek.

Agus Gulika Nababan pun luka lebam pada lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Tidak terima diperlakukan kasar, Agus Gulika akhirnya menghubungi suaminya sendiri dan minta dijemput.

"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.

Baca juga: Santai Minum Teh, Pria Ini Tiba-tiba Dianiaya Pakai Parang, Pelaku Ancam Bunuh Seluruh Keluarga

Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.

Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.

Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.

"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.

(Tribun-Medan.com, Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved