Senin, 6 Oktober 2025

Pak Kades Foya-foya Pakai Dana Desa, Mengaku hingga Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BK (43), Kepala Desa Penuba Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) nekat foya-foya dengan dana desa.

Editor: Ifa Nabila
IST
Ilustrasi borgol. BK (43), Kepala Desa Penuba Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) nekat foya-foya dengan dana desa. 

TRIBUNNEWS.COM - BK (43), Kepala Desa Penuba Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) nekat foya-foya dengan dana desa.

BK pun terancam penjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp 1 miliar.

Polisi menyebut, BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp 317 juta untuk berfoya-foya.

Saat ditangkap, BK mengaku perbuatannya tersebut.

Baca juga: Emak-emak Dijambret saat Boncengkan 2 Anak, Jatuh ke Aspal dan Helm Lepas, Akhirnya Meninggal

"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Mangkir dari panggilan polisi Menurut Adi, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp 317.738.045.

Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan.

Namun, BK beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian itu.

Baca juga: Kisah Asmara Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Bone, Sering Cekcok Setelah Nikah

"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foya-foya Pakai Dana Desa, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved