Dipicu Sakit Hati, Seorang Remaja di Lhokseumawe Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Media Sosial
SM seorang remaja asal Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, kini mendekam di balik jeruji besi karena menyebar foto syur mantan pacar.
Editor:
Adi Suhendi
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya, saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyebaran foto tak senonoh mantan pacar di Mapolres setempat, Minggu (22/11/2020).
Dia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sakit Hati, Remaja Ini Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Medsos, Kini Mendekam di Penjara