Rabu, 1 Oktober 2025

Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Karena Mencuri 3 Kucing Anggora untuk Bayar Kontrakan

Butuh uang untuk bayar kontrakan, dua pemuda di Lampung nekat mencuri tiga kucing anggora, kucing lalu dipasarkan di media sosial.

TribunLampung.co.id/Joviter
Dua pemuda inisial AD (16) dan RP (23) diciduk aparat kepolisian, Senin (16/11/2020) di wilayah Tanjung Seneng, Bandar Lampung saat hendak menjual kucing anggora hasil curian. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua pemuda inisial AD (16) dan RP (23) diciduk polisi Senin (16/11/2020).

Mereka diamankan  di wilayah Tanjung Seneng, Bandar Lampung saat hendak menjual kucing anggora hasil curian.

Mereka sebelumnya sudah memasarkan kucing anggora curian di media sosial

Kedua pelaku tak berkutik saat polisi melakukan penangkapan.

Bahkan tiga ekor kucing yang ditaksir mencapai Rp 25 juta ikut disita polisi.

Seekor kucing hias diperlihatkan di area car free day Jalan Dipenogoro Pekanbaru, Minggu (19/1) pagi. Car Free Day yang digelar tiap hari minggu jam 06.00 - 09.00 WIB di Jalan Gajahmada - Dipenogoro ini selalu dipadati oleh berbagai komunitas maupun warga dengan beragam aktifitas positif. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Seekor kucing hias diperlihatkan di area car free day Jalan Dipenogoro Pekanbaru, Minggu (19/1) pagi. Car Free Day yang digelar tiap hari minggu jam 06.00 - 09.00 WIB di Jalan Gajahmada - Dipenogoro ini selalu dipadati oleh berbagai komunitas maupun warga dengan beragam aktifitas positif. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan, penangkapan dilakukan saat dua tersangka menawarkan kucing kepada calon pembeli.

"Kucing tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka AD dan RP pada 29 Oktober lalu," ujar kasat, saat gelar ungkap kasus pencurian di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/11/2020).

Kasat menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara melompat pagar rumah korbannya.

Mereka nekat masuk ke dalam rumah yang pada saat itu sedang ditingalkan pemiliknya. "TKP di rumah korban wilayah Tanjung Seneng, tiga ekor kucing beserta kandang diambil oleh pelaku," kata Rezky.

Baca juga: Emeng, Kucing Warga Cibubur Tewas Ditembak Senapan Angin

Resky menambahkan, sebelum dijual, kucing sempat dipelihara oleh pelaku. 

"Bukan spesialis pencurian hewan peliharaan, tapi mereka ini melihat kondisi rumah korban lenggang dan akhirnya masuk untuk melakukan pencurian," kata Rezky.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. 

Baca juga: Seekor Kucing Mati Ditembak Senapan Angin di Jakarta Timur, Ghifari Pertimbangkan Lapor Polisi

Sementara pengakuan tersangka RP menyebut yang punya ide untuk mencuri adalah rekannya, AD.

AD masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah korban.

Setelah memastikan rumah korban kosong tanpa penghuni, AD mengajak RP untuk ikut masuk ke dalam rumah korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved