Rabu, 1 Oktober 2025

Tak Membantu saat Teman Terlibat Cekcok dengan Penjual, Pria Ini Tewas Dibunuh Temannya

Kasus Penemuan mayat di lapangan Kentungan, Depok, Sleman terungkap. Korban diketahui dibunuh oleh temannya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.COM
Kasus Penemuan mayat di lapangan Kentungan, Depok, Sleman terungkap. Korban diketahui dibunuh oleh temannya. - Ilustrasi tewas 

ASP lantas menghubungi FEY untuk menyampaikan peristiwa itu.

"ASP dihajar orang tetapi korban diam saja tidak membantu."

"Nah karena mungkin kesal, sakit hati karena tidak membantu itu, kemudian korban dihubungi oleh FEY diajak bertemu," tuturnya.

"Saat diajak bertemu, ternyata korban bersama istrinya."

"Istri disuruh pulang, kemudian korban dianiaya oleh kedua pelaku," sambungnya.

Baca juga: Hilang Selama 2 Pekan, Pelajar SMA Ini Ternyata Dibunuh Teman, Dibongkar Saksi yang Sempat Diancam

Para tersangka memukul korban dengan helm dan melempar kaleng cat 5 kilogram ke arah korban.

Korban mengalami pendarahan cukup parah terutama di bagian kepala.

Hal itulah yang membuat korban kehilangan nyawa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Aldhino Prima menambahkan, tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban, karena korban tidak sadar.

Baca juga: Mahasiswi Dibunuh Sepasang Kekasih yang Masih Remaja, Pelaku Bonceng Bertiga dengan Mayat Korban

Baca juga: Remaja Penjaga Kambing Dibunuh, Baru Satu dari Lima Pelaku Ditangkap

Setelah tidak ada respons, tersangka menyiram air dan tetap tidak ada respons.

Melihat hal tersebut, tersangka FEY kemudian membuang jasad FAR ke lapangan Kentungan.

"Barang bukti yang diamankan ada dua helm warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban."

"Ada kaleng cat 5 kilogram yang juga diguakan untuk menganiaya, sebuah selimut untuk menutupi korban, dan celana panjang korban."

"Harapannya, ASP segera menyerahkan diri saja," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TERKUAK Misteri Penemuan Mayat di Lapangan Kentungan, Ternyata Korban Pembunuhan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved