Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Perdana Konser Dangdut Viral di Tegal, Wasmad Tidak Didampingi Pengacara

Konser dangdut viral, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo jalani sidang perdana di PNKelas I A Tegal tanpa didampingi pengacara.

Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). 

Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian. 

"Perbuatan terdakwa Wasmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 (1) KUH Pidana," ungkapnya. 

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Dalam sidang tersebut, terdakwa Wasmad menangani kasusnya sendiri tanpa pengacara

Ia juga membacakan eksepsi atas dakwaan dari JPU. 

Wasmad menyampaikan keberatan atas penggunaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan. 

Ia mengatakan, ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. 

Menurut Wasmad, pasal tersebut bukan kewenangan dari kepolisian. 

Melainkan adalah kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.

Ia mengatakan, kemudian di Pasal 89 dijelaskan, PPNS dalam melakukan penyidikan kekarantinaan kesehatan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau penyidik TNI sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Tentang kekarantinaan kesehatan, pejabat yang diberi wewenang khusus untuk menyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil. Ya dari awal. Tapi dari kemarin tidak terlihat. Dari pihak kepolisian semua," kata Wasmad seusai sidang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sidang Perdana Konser Dangdut Viral Kota Tegal, Wasmad Disebut Tidak Menuruti Perintah Petugas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved