Oknum Polisi Jadi Pesakitan Karena Sabu Rp 70.000, Polisi yang Menangkap Pun Kasihan
Oknum polisi yag bertugas di Deli Tua Kota Medan tersebut, kini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara paket sabu senilai Rp 70.000 seorang oknum polisi di Medan Sumatera Utara menjadi pesakitan.
Oknum polisi yag bertugas di Deli Tua Kota Medan tersebut, kini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang kasus sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong menguak fakta baru.
Terdakwa David ternyata berstatus anggota Polsek Deli Tua.
Hal tersebut diungkapkan saksi Adil Sembiring, yang merupakan Anggota Polsek Medan Baru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.
Baca juga: Kisah-kisah Penyelundupan Narkoba ke Lapas: dari Paket Kerupuk Sabu Sampai Kiriman Pempek
Di hadapan Hakim Imanuel Tarigan, Adil yang turut menangkap Juni dan Hansen, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/ 2020) di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
"Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami lakukan penyetopan. Waktu kami interogasi mereka ngaku belinya patungan," kata Adil.
Namun lanjut Adil, belakangan ternyata ia mengetahui, bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua yang juga satu angkatan dengan dirinya.
Informasi tersebut diperoleh Adil dari teman-temannya.
"Setelah dibawa baru tahu, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa. Tahunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tapi mau gimana pak," katanya.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Dua Kurir 15 Kg Sabu di Labuhan Batu Selatan
Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.
"Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu," kata Hakim
Tanpa panjang lebar, David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi.
"Aktif pak, Polsek Deli Tua," katanya.
Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David tentang akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.
"Kenapa makek sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?" kata hakim
Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah.
Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, disebutkan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangungsong ditangkap pada Rabu (1/4 2020) oleh saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, dan Adil Sembiring dari Polsek Medan Baru.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.
"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang menggendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa," katanya.
Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi saabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut mililk mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala seharga Rp. 70 ribu.
"Dibeli secara patungan dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu. Kemudian terdakwa Juni dan David beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," katanya.
(Gita Nadia Putri br Tarigan1/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Personel Polsek Deli Tua Disidangkan Kasus Sabu Rp 70 Ribu, Ditangkap Polisi Teman Seangkatan