Remaja Ini Bunuh Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi, Kubur Lalu Ambil Lagi & Buang ke Selokan
Aksi keji dilakukan oleh seorang remaja 18 tahun yang nekat membunuh bayi sendiri. Pelaku membunuh, menguburkan lalu membuang bayinya ke selokan.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi keji dilakukan oleh seorang remaja 18 tahun yang nekat membunuh bayi sendiri.
Bayi yang baru dilahirkan oleh pelaku berinisial NS tersebut dicekik lalu dikubur di dekat rumah.
Setelah dikubur tiga hari, pelaku menggali kuburan sang anak lalu membuang jasad si bayi ke sekolan.
Saat ini, sang mamah muda itupun harus berurusan dengan polisi.
Seperti diberitakan TribunnewsBogor.com, penemuan sosok mayat bayi di saluran air sempat membuat geger warga Cibinong, Kabupaten Bogor.
Bayi malang yang tak berdosa itu rupanya sengaja dibunuh oleh NS.
Hal ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan perempuan berusia 18 tahun itu.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kejinya itu di sebuah kamar mandi.
Menurut Kapolres, NS melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar mandi rumahnya.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Bunuh dan Buang Bayinya ke Selokan, Ternyata Sempat Kubur Bayi Selama 3 Hari
Baca juga: Keji, Setelah Bunuh Bayi, Cewek Cibinong ini Pura-pura Terkejut saat Nonton Evakuasi Mayat Bayinya
Baca juga: Fakta Mama Muda Bogor Bongkar Kuburan Bayi yang Dibunuhnya, Motif Hingga Ancaman Hukuman

"Jadi pelaku ini melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin (09/11/2020) sekitar jam 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Terlahirnya sang jabang bayi dalam kondisi hidup rupanya bukan membuat pelaku senang.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkannya itu malah dibunuh dengan cara dicekik.
NS nekat mencekik bayinya sendiri lalu memotong tali ari-ari sang bayi dengan pisau dapur.
Motif pelaku melakukan aksi kejinya itu, kata Roland, adalah rasa malu karena punya anak di luar nikah.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.
Dikubur 3 Hari
NS mengaku telah menguburkan bayinya selama 3 hari.
Sebelum dibuang ke selokan, perempuan muda asal Cibinong, Kabupaten Bogor itu rupanya sempat kubur mayat bayi hasil hubungan gelapnya di sekitar rumahnya sendiri.
Bayinya itu dikubur selama sekitar tiga hari sampai akhirnya kuburan jasat sang bayi malang ini kembali dibongkar oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku membuangnya ke tempat lain dengan ditaruh begitu saja di sebuah selokan yang juga tak begitu jauh dari rumahnya.
"Iya sempat dikubur, lalu dibongkar lagi. Karena dia bingung katanya. Katanya kalau dikubur takutnya bau, jadi mendingan dibuang (ke selokan), gitu," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Apa yang dilakukan pelaku ini justru membuat mayat bayi malang itu lebih cepat ditemukan oleh warga.
Selain karena menimbulkan bau tak sedap, mayat bayi laki-laki itu juga dibuang di sebuah selokan yang cukup dekat dengan akses jalan perlintasan warga.
"Mungkin dia berpikir jika dikubur dekat rumah kalau ketahuan lebih curiga ke dia (pelaku). Tapi kalau dibuang, orang gak akan nyangka itu dari mana," kata Yunli.
Baca juga: Bingung, Remaja di Bogor Sempat Kubur Bayi yang Dibunuhnya Selama 3 Hari Lalu Dibuang ke Selokan
Baca juga: Sadis, Babysitter Remas Bayi 20 Bulan Hingga Tewas, Pelaku Dipenjara Seumur Hidup
Terancam 7 Tahun
NS, mamah muda berusia 18 tahun itu kini terancam dibui selama 7 tahun akibat ulah nekatnya tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kejinya itu karena malu lantaran punya anak di luar nikah.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.
Baca juga: Driver Ojol Wanita Ditemukan Tewas Dalam Karung, Mayat Korban Diduga Sudah 3 Hari
Lanjut Roland, saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.
Sebelumnya warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi tersebut pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Mayat bayi tersebut ditemukan warga terbungkus plastik hitam di sebuah selokan sekitar pukul 05.30 WIB dan kondisinya sudah mengalami pembusukan bahkan dikerumuni lalat.
(TribunnewsBogor.com/Damanhuri/Naufal Fauzy)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Mamah Muda Bogor Bongkar Kuburan Bayinya Setelah 3 Hari Dikuburkan, Tujuannya Terungkap