Mayat Bayi Dibungkus Kresek Dibuang di Selokan, Warga Geger Tubuh Bayi Sudah Dikerubungi Lalat
Temuan itu terjadi di Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
TRIBUNNEWS.COM - Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan terbungkus kantung plastik warna hitam dan dibuang di selokan.
Temuan itu terjadi di Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Warga geger tubuh bayi itu sudah dikerubungi lalat.
Jasad bayi tersebut ditemukan warga pada Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Video 18 Detik Viral Mobil Brio Merah Dihancurkan, Sopir Dikeroyok hingga Luka Berat
Lantas siapakah orang yang tega membuat jasad bayi tersebut?
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar perumahan, Unit Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil mengungkapkan identitas pelaku pembuang jasad bayi tersebut.
"Pelaku terungkap berkat rekaman CCTV perumahan PDK tersebut," ucap Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda kepada awak media, pada Kamis (12/11/2020).
"Kemudian Unit Reskrim bekerjasama dengan Binmas, RT, RW berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah membuang janin bayi tersebut," imbuhnya.
Pelakunya ternyata adalah seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ES (33).
Warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor itu nekat membuang jasad bayinya pada Selasa, 10 November 2020.
Ilot Juanda mengatakan menurut pengakuan pelaku, janin bayi tersebut hasil dari hubungan gelapnya dengan mantan kekasih berinisial RHT.
ES dan RHT sempat berpacaran selama 5 bulan, dan rutin berhubungan suami istri setiap kali bertemu.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng Bertambah, Pelaku ke-11 adalah Mahasiswa
"ES telah berpacaran selama 5 bulan dengan RHT. Terhitung dari mulai Januari sampai Mei 2020," ucap Ilot.
"Selama berpacaran dengan RHT, setiap hari Minggu RHT sering menjemput ES di Rumah kontrakannya di Ciparigi," imbuhnya di Mapolsek Bogor Utara.
Sekitar bulan Juli 2020 silam, ES menyadari dirinya tengah hamil.
Namun ES memilih untuk tak menceritakan hal tersebut kepada RHT.
"Namun selama 5 bulan berpacaran, ES berpisah dengan RHT. Setelah putus dengan RHT. Sekitar bulan Juli tersangka menyadari bahwa dia telah hamil," ucap Ilot.
"ES membiarkan kehamilan tersebut tanpa memberitahukan RHT," imbuhnya.
Usia kandungan ES pun bertambah tua dan perutnya semakin membesar.
Lalu sekitar bulan November, tepatnya tanggal 7 November 2020 pukul 08.00 WIB ES mengalami sakit perut yang luar biasa.
Ia pun meminta sang ayah untuk membelikan obat lambung.
Setelah meminum 1 sendok makan obat lambung itu, rasa sakit ES malah semakin menjadi.
Sekira pukul 11. 00 WIB, ES mulas dan memutuskan masuk ke kamar mandi.
Di sana ternyata ES melahirkan bayi di dalam kandungannya secara prematur.
"Bayi tersebut keluar dan jatuh ke Closet. Kemudian ES mengangkat janin tersebut dan membersihkannya, ES melakukan persalinan tanpa dibantu dan tanpa diketahui oleh siapapun," ujarnya.
Tak ingin keluarga tahu, ES sempat menyimpan janin bayi tersebut selama 3 hari di dalam lemarinya.
Pada Selasa, 10 November 2020 ES akhirnya memutuskan membuang janin bayi tersebut di selokan di Perumahan PDK Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Jasad bayi tersebut kemudian ditemukan warga pada Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat 3.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya. (TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembuang Jasad Bayi yang Dikerumuni Lalat Terungkap, Pelaku Hamil Tanpa Beritahu Pacar