Sabtu, 4 Oktober 2025

15 Oknum Anggota Kodim 1429 Buton Utara Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Perusakan Kantor Polisi

Berkas perkara atas nama Serda SB dan 14 orang kawannya telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-17 Makassar dengan nomor BP 23/A/21/XI/2020

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Puspen TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Letjen TNI Dodik Widjanarko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 oknum TNI anggota Kodim 1429 Buton Utara telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan di Mapolres Buton Utara, Polsek Kulisusu, dan Satlantas Polres Buton Utara pada 23 Oktober 2020 lalu. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan Denpom XIV/3 Kendari telah memeriksa sebanyak 47 saksi yang terdiri dari anggota TNI AD sebanyak 19 orang, anggota Polri 18 orang, dan masyarakat sebanyak 10 orang terkait peristiwa tersebut. 

Sebanyak 15 orang yang telah ditetapkan tersangka, kata Dodik, yakni Serda SB, Serda IS, Serda MA, Praka HKB, Pratu FR, Pratu ASY, Pratu AF, Prada DA, Prada SA, Prada AR, Prada LH, Prada LA, Prada LP, Prada MNM, dan Prada RI. 

Pasal yang disangkakan kepada mereka, kata Dodik, adalah pasal 170 (2) kesatu jo pasal 351 (1) jo pasal 55 (1) kesatu jo pasal 406 (1) KUHP. 

Dodik menjelaskan pasal 170 (2) kesatu ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara, pasal 351 (1) ancaman hukuman maksimalnya 2 tahun 8 bulan, dan pasal 406 (1) itu ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Baca juga: Tole Iskandar Pahlawan asal Depok, Keluarga Sempat Tak Tahu Dia Jadi Tentara

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang ada telah ditetapkan 15 oknum anggota Kodim 1429 Buton Utara sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD pada Kamis (12/11/2020).

Dodik mengatakan berkas perkara atas nama Serda SB dan 14 orang kawannya telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-17 Makassar dengan nomor BP 23/A/21/XI/2020 pada tanggal 6 November 2020.

"Perlu diketahui terhadap enam orang anggota Polres Buton Utara yang telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Kodim 1429 Buton Utara telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Serda SB dengan nomor LP/528/10/2020/SPKT Polda Sulawesi Tenggara tanggal 28 Oktober 2020. Selanjutnya dilakukan proses hukum oleh penyidik kriminal umum Polda Sulawesi Tenggara," kata Dodik. 

Dodik menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (22/10/2020) sekira pukul 23.00 WITA ketika Serda IS dan Serda SB anggota Kodim 1429 Buton Utara yang sedang di Perumahan BTN ditelpon oleh keluarganya oleh saudaranya bernama Kamarudin yang mengaku diancam oleh anggota Polres Buton Utara.

Kemudian, kata Dodik, kedua anggota Kodim 1429 Buton Utara menuju ke Amira Karaoke di mana anggota Polres Buton tersebut sedang berada di sana. 

Setibanya di Amira Karaoke, kata Dodik, Serda IS dan Serda SB langsung nendatangi Bripda AW anggota Polres Buton Utara.

Kemudian, lanjut dia, terjadi cekcok mulut sampai terjadi keributan dan pemukulan terhadap Serda SB sehingga terjadi pengeroyokan terhadap kedua anggota Kodim tersebut yang pelakunya diperkirakan sebanyak 15 orang anggota Polres Buton Utara. 

Kemudian kedua anggota Kodim Buton Utara tersebut, kata Dodik, dibawa ke Mapolres Buton Utara dengan menggunakan kendaraan. 

Baca juga: Siswi SMP Asal Buton Dirudapaksa 5 Orang, Videonya Tersebar, Korban Kini Depresi, Malu Keluar Rumah

Selanjutnya, kata dia, pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 00.30 WITA beberapa anggota Kodim 1429 Buton Utara mendatangi Polsek Kulisusu untuk mencari pengeroyokan sambil melakukan perusakkan kantor Polsek Kalisusu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved