Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Percobaan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bantaeng Diamankan Polisi

Pelaku percobaan rudapaksa itu menggunakan sebilah parang kemudian memaksa S untuk berhubungan suami istri

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Pelaku percobaan pemerkosaan di Kabupaten Bantaeng kini ditahan di Polres Bantaeng.

Tersangka pelaku percobaan pemerkosaan bernama Buddu.

Ia mengancam korban S, menggunakan parang untuk memaksa memenuhi nafsu bejatnya, Senin, (9/11/2020). 

"Pelaku sudah diamankan pada hari itu juga setelah kejadian," Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris, Selasa, (10/11/2020).

Korban S yang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga sudah diambil keterangannya.

Atas kejadian itu, AKP Abdul Haris mengimbau kepada pihak keluarga S untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan.

"Kepada keluarga korban, kami mengimbau untuk tidak melakukan yang merugikan.

Tinggal tunggu proses hukum," jelasnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Tetangga, Ngaku Ditunjukkan Video Pemerkosaan Pelaku pada Anak Kandungnya

Diketahui, Korban S mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 wita.

"Kejadiannya pagi sekitar jam 09.00 sewaktu perjalanan pulang kerumah saya," katanya.

Ia menjelaskan sebelum kejadian, S berangkat dari rumahnya untuk membantu suaminya yang sedang berada di luar kota mengambil rumput untuk makanan sapi.

Ketika perjalanan pulang kerumahnya, S melewati jalan yang berada di samping rumah pelaku, Buddu.

Saat itu, Buddu langsung menghadang S, menggunakan sebilah parang kemudian memaksa S untuk berhubungan suami istri.

Baca juga: Empat Orang Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Toba Ditangkap, Salah Seorang Pelakunya Buruh

"Dia buka langsung celananya, baru dia ancam saya untuk dibunuh pakai parang kalau tidak turuti maunya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved