Santai di Ruang Tamu, Istri Tiba-tiba Dipukuli Suami Pakai Kaki Kursi, Rumah Juga Dirusak
AN adalah warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik. Sedangkan AF adalah warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial AN (38) tiba-tiba dianiaya oleh suami sirinya, AF (50).
AN adalah warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik.
Sedangkan AF adalah warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, AF juga sempat melakukan perusakan terhadap rumah korban.
Baca juga: POPULER Suami Sempat Chat sebelum Gantung Diri | Pasangan Mesum di Kuburan Cina Jatinegara Ditangkap
AN yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, lantas melaporkan kejadian yang dialami olehnya kepada jajaran Polsek Panceng.
"Penganiayaan dan perusakan (rumah)," ujar Kanit Reskrim Polsek Panceng Iptu Mochammad Dawud, saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020) malam.
Kejadian tersebut terjadi pada 22 Oktober 2020 lalu.
Pada saat itu, korban yang sedang berada di ruang tamu rumah bersama anaknya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku.
Tanpa alasan jelas, AF kemudian menendang kursi yang diduduki oleh korban, hingga menyebabkan pegangan kursi patah.
Oleh pelaku, patahan pegangan kursi tersebut lantas dipukulkan ke bagian kepala korban sebanyak tiga kali serta di bagian punggung sebanyak dua kali.
Baca juga: Asyik Bermain di Teras, Bocah 5 Tahun Tertembak Bandar Narkoba yang Digerebek Polisi
Tidak cukup di situ, pelaku yang tengah emosi juga sempat membanting salah satu jendela yang ada di rumah korban hingga bagian kacanya pecah, sebelum kemudian pergi meninggalkan rumah korban.
"Akibatnya korban mengalami luka memar di kepala dan punggung bagian kiri," ucap Dawud.
Dua kali petugas kepolisian melakukan panggilan terhadap pelaku, namun tidak satupun panggilan tersebut yang dipenuhi dengan pelaku terkesan menghindar.
Sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat AF dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.
Dawud menyebut, motif pelaku melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap rumah istri siri karena cemburu. (Kompas.com/Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya dan Rusak Rumah Istri Siri, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi"