Senin, 6 Oktober 2025

2 Remaja Pembunuh Bocah SMP Ngaku Dihantui Lewat Mimpi: Jasad Korban Tidur di Samping & Panggil Nama

Dua remaja pembunuh bocah SMP di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur, mengaku dihantui sosok korban lewat mimpi.

Editor: Ifa Nabila
istimewa
Jajaran Polres Gresik menangkap tiga bocah yang diduga membunuh Achmad Arinal Hakim dan jenazahnya dibuang di lubang bekas galian C dekat wisata Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja pembunuh bocah SMP di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur, mengaku dihantui sosok korban lewat mimpi.

Mulai dari tidur di samping jasad hingga korban memanggil nama mereka.

Peristiwa itu terungkap ketika Polres Gresik menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap bocah SMP itu.

Rekonstruksi dilakukan secara tertutup di Mapolres Gresik pada Senin (9/11/2020) dan diikuti oleh kedua tersangaka.

Baca juga: Detik-detik ABG Tewas Tersambar Petir saat Dengarkan Musik, Sempat Peluk Teman Sambil Menangis

Petugas mengevakuasi jasad korban dari kubangan air di Bukit Jamur, Bungah, Gresik pada Jumat (30/10/2020) malam.
Petugas mengevakuasi jasad korban dari kubangan air di Bukit Jamur, Bungah, Gresik pada Jumat (30/10/2020) malam. (istimewa)

Adapun jumlah adegan yang dilakukan sebanyak 23 adegan.

Kedua tersangka tersebut adalah SNI (16) dan MSK (15).

Karena kedua tersangka masih di bawah umur.

Kuasa hukum kedua tersangka, Sulthon Sulaeman mengatakan 23 adegan mulai mengajak korban hingga merencanakan pembunuhan.

"Total 23 adegan, adegan ke 20, 21, 22 dan 23 dianiaya mulai dipukul hingga ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucapnya, Senin (9/11/2020).

Diketahui, kedua tersangka dihantui oleh korban AAH usai dibunuh.

Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Sulthon, jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.

"Dihantui saat tidur, tersangka terbangun melihat jasad korban tepat disamping. Kadang terdengar korban memanggil nama mereka," tambahnya.

Ditambahkan, saat proses penganiayaan terjadi, korban sempat menangis dan memanggil ibunya. Bahkan, meminta ampun agar kedua tersangka berhenti memukul.

"Korban sempat menangis ibu-ibu disuruh diam, kemudian dipukul balok, korban menangis dipukul batu, lalu diikat dan dilempar ke dalam kubangan air kondisinya masih hidup," terangnya.

Baca juga: Tante Sekap Bocah 11 Tahun di Pasar, Kaki dan Tangan Diikat Rantai hingga Mulut Dilakban

Keesokan harinya, MSK mendatangi lokasi kejadian di Bukit Jamur seorang diri. Dia melihat jasad korban sudah meninggal dunia tetapi mengapung. Lalu, didorong pakai kayu untuk ditenggelamkan.

"Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam, akhirnya tersangka ikut masuk ke dalam kubangan ikut menenggelamkan jasad korban dengan cara diinjak di dalam air," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kronologi pembunuhan

Berikut kronologi lengkap pembunuhan terhadap bocah SMP Gresik.

Dua pelaku pembunuhan remaja AAH di Bukit Jamur, Gresik ditangkap. Keduanya memancing korban untuk bertemu kemudian dihabisi dengan balok kayu dan jasadnya diikat.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah MSK (15) dan SNI (16). Keduanya adalah remaja putus sekolah.

Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Gresik, kedua tersangka tidak ditampilkan karena masih dibawah umur. Keduanya berada di penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan kedua tersangka langsung diamankan usai identitas korban terungkap. Identitas korban AAH yang masih duduk di SMP terungkap setelah dicocokkan rekam medis pemeriksaan gigi korban.

"Kedua pelaku kita amankan kurang dari 24 jam," terangnya di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Lempari Rumah Saudara Ipar dengan Batu, Tangan Pria Ini Putus Ditebas Parang sang Ipar

MSK terlebih dahulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan. Setelah itu, petugas mengamankan SNI. Kedua tersangka ini nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dengan sikap korban.

Pertama, korban mengganggu kekasih dari MSK. Sedangkan SNI, orangtuanya sering diejek oleh korban. Sehingga MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.

"Diawali dengan korban berjanji bertemu dengan SNI. Kemudian ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.

Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.

Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban. Kemudian dianiaya dengan tangan kosong. Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.

Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar. Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.

"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.

Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup. Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia. Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.

"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.

Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.

Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur. MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air. Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (SURYA.co.id/Willy Abraham)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Remaja Pembunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Dihantui : Mimpi Jasad Korban Tidur di Sebelah 2 Pelaku

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved