Penyelundup 45 Kg Sabu dari Malaysia, Jaksa Tuntut Kasem Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa M Kasem dituntut hukuman mati karena memiliki peran penting yang bertugas mengkoordinir terdakwa lain
TRIBUNNEWS.COM, IDI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi menuntut M Kasem hukuman mati karena menyelundupkan 45 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.
Sidang penuntutan itu berlangsung secara virtual di PN Idi, Kamis (5/11/2020).
Sedangkan empat terdakwa lain yakni Basri, Aji, Teja, dan Junaidi dituntut dengan penjara seumur hidup.
Mereka disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada Serambi, Kamis (5/11/2020), mengatakan, tuntutan terhadap masing-masing terdakwa sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejagung, dan Kejati Aceh.
“Kita sudah melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa di PN Idi secara professional,” ungkap Ivan.
Baca juga: Kehidupan Penjual Bakso Mirip Raffi Ahmad Berubah Usai Viral, Ibunda Dimas di Kampung Beri Pesan Ini
Baca juga: Kogabwilhan III Apresiasi Bupati Intan Jaya Soal Dana Desa yang Diperas KKB untuk Beli Senjata Api
Terdakwa M Kasem, jelas Ivan, dituntut hukuman mati karena memiliki peran penting yang bertugas mengkoordinir terdakwa lain dalam penyelundupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.
Penyelundupan barang haram itu menggunakan boat melalui laut.
Sebelumnya, jelas Ivan, perkara ini dilimpahkan dari Polres Aceh Timur ke Kejari Idi pada 6 Agustus 2020 lalu.
Sidang selanjutnya, jelas Ivan dilanjutkan pada 12 November 2020 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Sidang agenda penuntutan secara virtual, JPU dipimpin oleh Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi. Sedangkan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi SH, dan hakim Anggota Tri Purnama SH, dan Ike Ari Kesuma SH.(c49)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulPenyelundup 45 Kg Sabu Dituntut Mati