Detik-detik Hakim Haposan Mendadak Meninggal Saat Sidang Sengketa Pilkada Sergai Berlangsung
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia di ruang sidang, Kamis (5/11/2020).
Dalam keterangan Ketua Majelis, Budi, hakim Haposan sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir dalam persidangan.
"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Budi saat dihubungi tribunmedan.id, Kamis (5/11/2020).
Namun, setelah dijawab saksi, Haposan tidak menyambung lagi pertanyaannya.
Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Kasus Penembakan Polisi di Medan, Ternyata Pelaku Diperintah Seorang Wanita
"Pas dijawab, dia udah enggak nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.
Budi yang saat itu menjadi ketua majelis, langsung menskors sidang.
Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.
"Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.
Karena sudah begitu, Haposan dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.
"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat. Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.
Sosok Hakim Haposan
Di mata rekan-rekan kerjanya di lingkungan PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait dikenal sebagai sosok yang giat bekerja.
Haposan merupakan hakim baru di PTTUN Medan.
Ia baru tiga bulan mengemban tugas tersebut.
Budi selaku Humas PT TUN Medan, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada Sergai, menuturkan bahwa hakim Haposan sedianya akan pindah tugas ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia dilantik bulan Mei dan sudah mau pindah ke Mahkamah Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara," kata Budi.