Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Mandor Nekat Gelapkan Pupuk lalu Dijual, 2 Karyawan Perusahan Jadi Tersangka

Seorang mandor bernama Adi (36) nekat menggelapkan pupuk milik salah satu perusahaan swasta.

SRIPOKU, Chairul Nisyah
Empat kawanan penggelap pupuk perusahaan ditangkapa oleh Polsek Talang Kelapa, Senin (02/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mandor bernama Adi (36) nekat menggelapkan pupuk milik salah satu perusahaan swasta.

Dalam menjalankan aksinya, Adi dibantu oleh tiga orang, dua di antaranya adalah karyawan perusahaan tersebut.

Akibat penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Keempat pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Talang Kelapa.

Keempat tersangka tersebut yakni, Adi warga Jalan Mayor Zen Lorong Abadi Pusri, Kecamatan Kalidoni, dan Ramadoni alias Doni (35) warga Sako, Kenten Kota Palembang.

Sementara dua tersangka lainnya, Muklis (35) warga Kecamatan Tanjung Lagi, Kabupaten Banyuasin dan Malian (35) warga Jalan Harun Sohar Kota Palembang berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk menggelapkan pupuk-pupuk tersebut.

Dalam ungkap pekara kasus, Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar Hasyim SH SIK, mengatakan dari tangan tersangka didapat 4 karung pupuk yang belum terjual.

Baca juga: Gelapkan dan Sunat Bantuan Covid-19 Jutaan Rupiah, Seorang Dukuh di Kulon Progo Ditangkap Polisi

Baca juga: Gelapkan Uang Setoran Toko Rp 600 Juta, Sales di Surabaya Mengaku Gunakan Uang untuk Foya-foya

"Keempat tersangka ini melakukan tindakan penggelapan pupuk. Mereka telah melanggar pasal 372 KUHPidana," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Haris menerangkan bahwasanya, pupuk-pupuk tersebut seharusnya dibawa dari Dermaga Gasing untuk diangkut ke gudang perusahaan.

Akan tetapi Adi selaku mandor menyuruh Doni untuk tidak mengeluarkan surat jalannya.

Adi justru menyuruh Muklis dan Malian membawa pupuk sebanyak 30 ton tersebut untuk di jual ke A (DPO) selaku penadah, jelas Haris.

Dari keterangan tersangka Adi dirinya mendapat bagian sebesar Rp 6 juta, Doni Rp 2 juta dan Muklis dan Malian masing-masing Rp 500 ribu.

Saat ini polisi masih mengejar A selaku penadah pupuk-pupuk tersebut.

(SRIPOKU, Chairul Nisyah)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bukannya Diangkut ke Gudang, Mandor Ini Malah Gelapkan Pupuk Lalu Dijual, 2 Karyawan Terlibat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved