Senin, 29 September 2025

Begal Payudara Beraksi Tanpa Penutup Kepala, Ketahuan Dikejar-kejar Suami Korban

Aksi Arifin (30) ini tergolong nekat, melakukan tindak begal payudara seorang wanita tanpa penutup kepala di Kabupaten Tuban

Penulis: Hendra Gunawan
M Sudarsono/Surya
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus begal payudara, Selasa (3/11/2020) . 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -- Aksi Arifin (30) ini tergolong nekat, melakukan tindak begal payudara seorang wanita tanpa penutup kepala di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Akibatnya, ia dikenali oleh sang korban, ia pun dikejar-kejar oleh suami korban.

Selain itu, dalam artiket ini juga ada peristiwa serupa di tempat lainnya.

Arifin warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, tak membantah atas apa yang dilakukan terhadap korbannya, SB (37) warga Kecamatan Merakurak pada Minggu (1/11/2020), pukul 09.30 WIB.

Saat itu korban seusai pulang berbelanja dari pasar.

Lalu di lokasi kejadian, tiba-tiba dari belakang seorang pemuda langsung menyentuh bagian dadanya.

Mendapat perlakuan tak pantas itu, korban melapor ke suaminya, PD yang langsung berdua mendatangi lokasi untuk mencari pelaku.

Baca juga: Polisi Ungkap Aksi Begal Sepeda : Kawasan Sudirman-Kota Tua Rawan, Beraksi Hingga Pukul 09.00 Pagi

Bahkan aksi kejar-kejaran juga terjadi begitu mengetahui pemuda sesuai ciri-ciri dengan sosok begal payudara tersebut.

"Korban dan suaminya ke lokasi mencari pelaku, lalu ada ciri-ciri pemuda yang melakukan ditanya mengaku, pelaku ini tidak pakai helm, jadi ketahuan," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya, setelah ditanya pelaku mengaku dan dibawa ke balai desa sekitar lokasi, kemudian datang petugas Polsek Merakurak.

Selanjutnya kasus dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain berdasarkan pengakuan dari pelaku begal payudara.

Baca juga: Aksi Begal Payudara Bikin Resah Perempuan di Depok, Warga Minta Pemerintah Kota Turun Tangan

Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.

Aksi pelaku sendiri dilakukan pagi hingga sore hari.

Polisi mengamankan barang bukti jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku menjalankan aksinya sejak September lalu, tersangka dijerat pasal 290 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 281 KUHP ancaman hukuman 2,8 tahun," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan