Malu Adik Kandungnya Diduga Lakukan Hubungan di Luar Nikah, 2 Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya
Kakak beradik di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan tega membunuh adik kandung mereka karena malu.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan tega membunuh adik kandung mereka.
Kedua pelaku di antaranya yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban RO (16).
Kini, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hajar Aswad, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui sarana video conference di Kantor Kejari Bantaeng, Senin 26 Oktober 2020.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Nekat Panjat Tower SUTET 70 Meter untuk Bunuh Diri, Sempat Diantarkan Suami
Baca juga: Dua Kakak Kandung Bunuh Adik Umur 16 Tahun, Alasan Malu Adiknya Berhubungan di Luar Nikah
Baca juga: Cemburu Dapat Kiriman Foto Pacar Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Pacarnya lalu Kabur
Sedangkan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Made Bagiarta, Hakim Anggota Tri Winzas Satria Halim dan Dita Ardianti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar mengatakan terdakwa Rahman dituntut dengan Pasal 80 ayat (3), dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Sementara Surianto dituntut dengan pasal 80 ayat (1)dengan tuntutan enam tahun penjara.
"Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh kedua terdakwa bakal diganti dengan enam bulan penjara," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Seorang Pria Nekat Bunuh Warga di Depan sang Istri Pakai Pisau, Pelaku Tetap Tenang Usai Beraksi
Menurut Azhar, kedua terdakwa belum terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.
"Belum, ini baru pembacaan tuntutam dari JPU."
"Terbukti atau tidaknya, nanti tunggu putusan dari majelis hakim," ungkapnya.
Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Polres Bantaeng.
Baca juga: Seorang Pria Bunuh Pemandu Lagu di Kamar Kos, Nekat Cekik Leher Korban, Cemburu Korban Selingkuh
Baca juga: Penjual Besi Tua Bunuh Teman SD Selingkuhannya di Hotel, Pelaku Tunggui Jasad Korban Berjam-jam
Baca juga: Istri Menjerit Syok Lihat Suami Bunuh Orang di Jalan, Pelaku dan Korban Cekcok: Salah Apa Aku Hah?
Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pattaneteang kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Polisi menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban, RO (16).
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Hajar Aswad mengatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bantaeng.
"Barang bukti yang diserahkan Polres Bantaeng, seperti sebilah parang, badik, satu batang kayu terbelah dengan panjang 31 cm, satu selimut motif doraemon warna biru, sarung motif kotak–kotak warna hijau dan satu kemeja lengan pendek warna biru motif bergaris," kata Hajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Istri Menjerit Syok Lihat Suami Bunuh Orang di Jalan, Pelaku dan Korban Cekcok: Salah Apa Aku Hah?
Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti.
Diketahui, RO (16), pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dibunuh kedua saudara kandungnya.
Rahman dan Surianto tega membunuh adiknya RO karena siri atau malu korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri (malu), di mana kedua tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020.
(Kompas.com/Kontributor Bulukumba, Nurwahidah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kakak Kandung Pembunuh Gadis 16 Tahun di Bantaeng Dituntut 12 Tahun dan 6 Tahun Penjara"