Selasa, 7 Oktober 2025

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Operasi Yustisi Sasar Lokasi Wisata di Magelang

Operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polres Magelang dan Koding 0705/Magelang tersebut digelar menyusul libur panjang di akhir pekan ini.

Editor: Willem Jonata
Tribun Jogja/istimewa
Tempat wisata juga tak luput dari sasaran operasi yustisi oleh petugas gabungan di Kota Magelang. Seperti di Taman Kyai Langgeng, Kota Magelang, Kamis (29/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Magelang menggelar operasi yustisi penanganan Covid-19 di Kota Magelang, Kamis (29/10/2020).

Operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polres Magelang dan Koding 0705/Magelang tersebut digelar menyusul libur panjang di akhir pekan ini.

Operasi dilaksanakan di lokasi wisata dan umum. Hasilnya, ada 25 pelanggar tak mengenakan masker.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan melalui Kasubag Humas Polres Magelang Kota, Iptu Suharto, mengatakan, Operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: 7 Kuliner Terkenal di Magelang untuk Makan Siang, Ada Sop Senerek Pak Parto dengan Kuah Segar

Baca juga: Libur Panjang, Maharani Zoo di Lamongan Masih Sepi Pengunjung

Operasi dilaksanakan oleh 16 personel Satpol PP Kota Magelang, tiga personel Dishub, tujuh personel TNI, dan lima personel Sat Sabhara Polres Magelang Kota diterjunkan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid 19 ini.

Sasarannya di tempat wisata di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Kota Magelang.

"Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Ada dua tempat di Taman Kyai Langgeng dan Alun-alun Magelang. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," katanya, Kamis (29/10/2020).

Hasilnya, petugas gabungan menindak 25 pelanggaran protokol kesehatan.

Para pelanggar tersebut ditindak dengan teguran tertulis dengan surat pernyataan dan sanksi sosial.

Sanksi yang diberikan melafalkan surat pendek dan membaca Pancasila.

"Ada 25 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker. Sanksi sosial berupa melafalkan surat pendek dan mengucapkan Pancasila," ujarnya.

Selain penindakan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang ini memang dipusatkan kepada konsentrasi massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, mereka akan diberikan teguran.

"Kami memberikan pemahaman pengertian adaptasi kebiasaan baru yaitu masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19 namun dalam pelaksanaan aktivitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik, serta mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Libur Panjang, Operasi Yustisi Menyasar Tempat Wisata di Kota Magelang

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved