Sabtu, 4 Oktober 2025

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menjerat Bahar bin Smith

Bahar bin Smith kembali terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2018.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Kasus penganiayaan ini sudah terjadi dua tahun lalu pada bulan September 2018.

Lokasi penganiayaan berada di rumah Bahar bin Smith pada malam hari.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Bahar bin Smith.

"Jadi Habib Smith pada tahun 2018 bulan September melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Cimanggu Bogor," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).

Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengungkapkan jika peristiwa ini terjadi ketika sopir taksi online tersebut telah selesai mengantarkan istri Bahar bin Smith ke rumah.

Ia menjelaskan, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

Baca juga: KSPI Mengaku Tak Tahu Latar Belakang FPI serta PA 212 Demo UU Cipta Kerja

"Dilakukan pada saat istrinya kembali ke rumah pada pukul 23.00 setiba di rumah ia diantar oleh supir Grab sampai di rumah Habib melakukan penganiayaan ke sopir Grab yang bernama Andriansyah."

"Laporan pertama dari Polres Bogor kemudian dilimpakan ke Polda Jabar. Bulan ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," imbuhnya.

Menurutnya, kasus penganiayaan kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya.

Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Dengan kasus ini, Bahar bin Smith terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Kasus berbeda dulu terhadap santri. Sekarang dia melakukan penganiyaan ke sopir Grab yang mengantar istrinya."

"Ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved