Rabu, 1 Oktober 2025

IRT Gugat Gugus Tugas, Disebut Reaktif Covid-19 dan Disuruh Tanda Tangan Pemakaman dengan Protokol

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anipa, warga Kota Baubau tidak terima saat dirinya disebut reaktif Covid-19.

Editor: Ifa Nabila
kompas.com/DEFRIATNO NEKE)
Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri. 

"Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.

Setelah melahirkan, Anipa menjalani tes swab. Ia pun dinyatakan positif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri. (Kompas.com/Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat IRT yang Tak Terima Dinyatakan Terpapar Covid-19, Gugus Tugas: Sudah Sesuai Prosedur"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved