Rabu, 1 Oktober 2025

CLBK Berujung Tragis, Kiswanto Bunuh Selingkuhan Usai Berhubungan Intim di Hotel

Berawal dari reuni Sekolah Dasar, cinta terlarang Kiswanto Hariyono (40) dengan Listifah (38) berakhir tragis.

Editor: Hendra Gunawan
DOKUMEN POLRES KUDUS via KOMPAS.com
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), pelaku pembunuhan perempuan pedagang pakaian di kamar hotel Mahkota saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -- Berawal dari reuni Sekolah Dasar, cinta terlarang Kiswanto Hariyono (40) dengan Listifah (38) berakhir tragis.

Kiswanto tega membunuh selingkuhannya, Listifah, setelah wanita tersebut tak mau hubungan gelap mereka berhenti seperti yang diinginkan Kiswanto.

Keduanya sama-sama lulusan sebuah SD di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Cinta lama bersemi kembali (CLBK) terjadi setelah keduanya menghadiri sebuah reuni.

Dari pertemuan itu, mereka menjalin cinta terlarang karena keduanya sama-sama memiliki suami dan istri.

Baca juga: Kalah Main PS dan Tak Mau Bayar Taruhan, Pria Afrika Bunuh Teman di Apartemen Daerah Kebon Jeruk

Namun Kiswanto ingin mengakhiri hubungan mereka karena sudah ketahuan oleh istrinya.

Cekcok berujung pembunuhan

Mengetahui keinginan Kiswanto, Listifah enggan menyudahi hubungan gelap mereka.

Mereka pun cekcok saat menyewa kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (25/10/2020).

Di kamar itu, keduanya juga sempat berhubungan badan.

Dalam kondisi mabuk, Kiswanto lalu menganiaya Listifah.

Baca juga: Bunuh Teman SD Sekaligus Selingkuhan setelah Hubungan Badan, Kiswanto Takut Sudah Ketahuan Istri

Pria yang bekerja sebagai penjual besi tua itu mencekik leher Listifah dan menindih dadanya hingga tak bernyawa.

Merasa panik, Kiswanto terus berusaha membangunkan Listifah, namun sama sekali tidak ada respons.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban.

Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah.

Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, Selasa (27/10/2020).

Kiswanto mengaku tidak berniat membunuh wanitia penjual pakaian itu. Dia pun mengaku tidak berniat melarikan diri.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Ditemukan tewas

Di sisi lain, suami Listifah melapor ke kepolisian karena istrinya tidak pulang seharian.

Pada hari Minggu, Listifah berpamitan berjualan keliling mengendarai motor.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mendapatkan laporan kecurigaan dari petugas hotel pada Senin (26/10/2020).

Pada waktu persiapan check out, penghuni kamar masih tidak merespons dan pintu masih terkunci.

Baca juga: Fakta Pria Bunuh Selingkuhan Sekaligus Teman SD setelah Hubungan Intim, Tunggui Jasad Berjam-jam

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sesali Perbuatan

Kiswanto mengaku menyesal telah menghabisi nyawa selingkuhannya, Listifah (38) yang juga teman kecilnya semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.

Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.

Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel.

Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah.

Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.

Ancaman Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pamit berjualan dan hilang Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).

Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo menyampaikan, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak Hotel akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".

Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi tak merespons.

Sampai akhirnya untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang. (Puthut Dwi Putranto Nugroho/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesalan Kiswanto Usai Bunuh Teman SD yang Juga Selingkuhannya, Tunggui Jasad Korban Berjam-jam" dan "Cinta Bersemi di Reuni SD, Berujung Pembunuhan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved