Pria di Padang Rudapaksa Adik Ipar Berusia 18 Tahun, Pelaku Sering Mengintip Korban saat Mandi
Seorang pria berinisial BH (35) tega merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 18 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial BH (35) tega merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 18 tahun.
Korban berinisial NM (18) masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku dan korban tinggal satu rumah yakni di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Korban merupakan adik kandung dari istri BH.
Sebelum aksi bejat tersebut dilakukan BH, pelaku juga kerap mengintip korban saat mandi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan telah pada Jumat (23/10/2020).
Kata dia, pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh adik kandung ibu dari korban ke polisi.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi," kata Rico, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 7 Pemuda Tengah Hamil, Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik yakin telah terjadi tindak pidana asusila.
Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial BH.
"Lalu korban dibawa ke ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Kronologi Kejadian
Rico Fernanda mengatakan, peristiwa terjadi pada malam bulan Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku masuk secara diam-diam," katanya.
Ia memjelaskan, pelaku membuka celana korban, terus menutup mulut korban.
Baca juga: Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur