Bacok Anggota DPRD Gara-gara Knalpot Bising, Usman Kini Terancam Penjara Hingga 10 Tahun
Gara-gara knalpot bising, seorang anggota DPRD di Jeneponto, Sulawesi Selatan, terluka dibacok warga.
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO -- Gara-gara knalpot bising, seorang anggota DPRD di Jeneponto, Sulawesi Selatan, terluka dibacok warga.
Jusry sang anggota dewan dibacok pakai parang oleh Usman yang masih tetangga korban di Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Usman terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara hingga 10 tahun," ujarnya, Senin (26/10/2020)..
Ia mengatakan pelaku penebasan terhadap Jusry dikenakan dua pasal.
Baca juga: Cerita Residivis Kalap Bacok Istri dan Mertua Karena Digugat Cerai, Nasibnya Lebih Tragis
"Adapun pasal yang dikenakan tersangka pelaku yaitu pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1952 LN no 78 tahun 1952," tambahnya.
Selain pihak polisi mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korbannya.
Hingga saat ini Usman telah resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jeneponto.
Kronologi Penebasan
Baik pelaku Usman maupun korban (Jusry) berasal dari Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Adapun pelaku melakukan penebasan terhadap Jusry yang merupakan anggota DPRD Jeneponto dipicu karena suara kendaraan.
Baca juga: Telah Lama Pendam Amarah saat Diejek, Pemuda Ini Tak Tahan Lagi hingga Nekat Bacok Korban
Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Minggu (25/10/2020) menceritakan kronologis kejadian penebasan tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (24/10/2020), dimana saudara korban menyalakan motor dengan knalpot suara keras (bising) di depan rumah Usman.
Kemudian pelaku membalasnya dengan hal yang sama di depan rumah korban setelah itu pelaku kembali ke rumahnya.
Baca juga: Pria Ini Nekat Bacok Temannya di Warung Kopi, Tak Terima Ditegur karena Terus Menatap Korban
"Sekitar 10 menit kemudian korban bersama saudaranya dengan beberapa orang mendatangi rumah pelaku, tiba di rumah pelaku kemudian pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah parang sambil berdiri depan rumahnya," tuturnya.
Dari beberapa orang yang mendatangi rumah pelaku hanya satu orang yang kena tebasan parang pelaku yaitu Jusry.
"Korban mendatangi pelaku bersama dengan beberapa orang namun pelaku mendahuluinya dengan menebasnya menggunakan parang sehingga mengalami luka robek pada bagian kepala belakang," tambahnya.
Tak lama setelah kejadian, kediaman anggota DPRD Jeneponto, Jusry ramai didatangi warga.
Diketahui rumah korban (Jusry) dan pelaku (Usman) hanya berjarak sekitar kurang lebih 100 meter.
Nampak terlihat ramai warga berkumpul saat polisi tiba di lokasi dan ingin melakukan olah TKP.
Selain itu warga juga terlihat ramai di rumah kediaman korban (Jusry).( Muh Rakib)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Penebasan Anggota DPRD Jeneponto Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun