Pembunuh Ibu Hamil 7 Bulan di Soreang Kabupaten Bandung Ternyata Suami Siri Korban
Pelaku lalu kabur menggunakan jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya lalu pergi ke daerah Jawa Tengah
Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku pembunuhan ibu hamil tewas di kamar kontrakan di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung tangkap.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah suami siri, Sutarman (47).
Korban, Neng Yeti (34), adalah ibu muda yang tengah mengandung tujuh bulan.
"Pelakunya adalah teman dekatnya, bisa dikatakan suami siri (korban)," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Juamat (23/10/2020).
Sebelumnya, Neng Yeti ditemukan tewas di kamar kontrakannya pada Sabtu (17/10/2020).
Korban mengalami luka di bagian wajah dan leher yang diduga akibat benda tajam.
Motifnya Terungkap
"Adapun modusnya, pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi handphon-nya (ponselnya). Namun pelaku tak ingin korban melihat ponselnya," ujar Hendra.
Saat cekcok itu, Sutarman menggunakan pisau untuk membunuh Neng Yeti.
Korban ditusuk sebanyak satu kali di bagian leher.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Bandung Ditemukan Tewas, Sempat Terdengar Suara Aneh, Pintu Kontrakan Ditendang
"Ditusuk di lehernya, kurang lebih lukanya 5 cm, kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian," katanya.
Setelah melakukan hal tersebut, Sutarman menghilangkan jejak.
Ia menutup pintu dan menguncinya dari dalam.
Dia lalu kabur menggunakan jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya lalu pergi ke daerah Jawa Tengah.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah," tuturnya.
Hendra Kurniawan mengatakan, Neng Yeti dan Sutarman telah berhubungan selama kurang lebih satu tahun.
Dari hasil hubungan itu, Neng Yeti sampai mengandung anak.

Bahkan, beberapa hari sebelumnya Sutarman dan Neng Yeti telah melakukan syukuran 7 bulan anak dalam kandungannya.
Neng Yeti baru tinggal di kamar kontrakannya selama kurang lebih tiga bulan.
"Lalu dilakukan pembunuhan ini," ujar Hendra Kurniawan.
Fakta lain mengenai Sutarman juga terungkap, dia ternyata masih memiliki istri.
Baca juga: Viral Video Puluhan Mayat di Rumah Sakit Siberia, Jasad Dibungkus Plastik Hitam dan Ditumpuk
Istrinya tersebut berada di Wonosobo, Jawa Tengah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra Kurniawan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan sebelumnya mengatakan, Neng Yeti ditemukan ketika ada seorang saksi bernama Kartini yang masuk ke kamar kontrakannya.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Bunuh Ibu Hamil hingga Bawa Kabur Motor, Minta Tumpangan Lalu Piting Leher Korban
Saat itu, Kartini bermaksud untuk menawarkan makanan karena dari pagi Neng Yeti tidak terlihat.
Padahal, setiap pagi Neng Yeti selalu membeli sarapan kepada Kartini.
"Namun setelah tiba di kontarakan korban, Kartini memanggil tidak ada jawaban dari korban. Kondisi kamar terkunci," kata Bimantoro.
Kartini bingung dan penasaran, lalu memanggil Mulyadi yang merupakan penjaga kontrakan.
Dia bermaksud meminta tolong untuk membuka pintu kamar kontrakan Neng Yeti.
"Selanjutnya Mulyadi membuka pintu, kemudian Kartini masuk ke dalam kontrakan kamar korban. Kartini melihat korban sudah terlentang (meninggal dunia)," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Detik-detik Pelaku Pembunuhan Ibu Muda Hamil 7 Bulan di Bandung Ditangkap, Ternyata Suami Siri