Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan Paman, Kini Korban Hamil 6 Bulan
Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku
Baru pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tuturnya. (eki yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Sungguh Bejat! Paman di Majalengka Cabuli Keponakan Hingga Hamil 6 Bulan