Senin, 29 September 2025

Satu Orang Tak Bayar Utang, Sekeluarga Dikucilkan di Desa, Ibu Meninggal Harus Bayar Rp 500.000

Peristiwa ini terjadi di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali.

Editor: Ifa Nabila
betanews.com
Ilustrasi makam. 

Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang. Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.

"Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya. Ini yang bermaslah, sanksi sosial seperti ini berat," katanya.

Adapun sanksi tersebut berlaku hingga utangnya dilunasi. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan Pihak Desa, Tak Boleh Ada yang Jenguk"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan