Satu Orang Tak Bayar Utang, Sekeluarga Dikucilkan di Desa, Ibu Meninggal Harus Bayar Rp 500.000
Peristiwa ini terjadi di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali.
Editor:
Ifa Nabila
Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang. Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.
"Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya. Ini yang bermaslah, sanksi sosial seperti ini berat," katanya.
Adapun sanksi tersebut berlaku hingga utangnya dilunasi. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan Pihak Desa, Tak Boleh Ada yang Jenguk"