Dalam Tiga Hari, Warung Karaoke di Bandar Lampung Ditabrak Truk 2 Kali, Pemilik Tuntut Ganti Rugi
Dalam tiga hari, warung karaoke milik Anto (35) di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ditabrak truk dua kali.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam tiga hari, warung karaoke milik Anto (35) ditabrak truk dua kali.
Warung tersebut berlokasi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Akibatnya, Anto mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 20 juta.
Untuk itu, Anto menuntut ganti pada perusahaan yang menaungi truk tersebut.
"Belum kelar yang kemarin, ini ditabrak lagi," kata Anto, Senin (19/10/2020).
Anto memperkirakan kerugian akibat kerusakan bangunan yang dialaminya mencapai Rp 20 juta lebih.
Ia mengaku sudah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan dalam insiden yang pertama.
"Kalau kemarin mereka sudah mau tanggung jawab betulin bangunan. Material bata, semen sudah sampai. Tinggal tunggu tukang yang ngerjain datang," kata Anto.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk yang Tabrak Mobil Hanafi Rais di Tol Cipali
Oleh karena itu, ia akan kembali meminta pertanggungjawaban pemilik truk mengingat hampir seluruh bangunan warung beton permanen itu hancur dihantam truk.
"Kemarin sekitar tiga meteran yang hancur. Sekarang nambah lagi," kata Anto.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menyatakan kecelakaan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Menurut Rafly, belum ada laporan dari pihak mana pun, sehingga polisi tidak akan turut campur.
"Jadi tidak semua kecelakaan kami tangani. Dari informasi yang kami terima, tidak ada korban jiwa. Hanya bangunan dan truk yang mengalami kerusakan," kata Rafly.

Tidak Ada Korban Jiwa
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2020).