Selasa, 7 Oktober 2025

Bikin Status yang Sudutkan Aparat, Warga Gunungkidul Diperiksa

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pernyataan menyudutkan tersebut ia unggah setelah melihat pemberitaan mengenai demo UU Omnibus Law

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjogja/ Alexander Ermando
Wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro 

Supriantoro pun mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.

Menurutnya, saat ini banyak informasi tidak valid yang sengaja dibuat untuk memanaskan situasi.

"Jangan sampai komentar yang dibuat di medsos jadi bumerang buat diri sendiri," katanya.

Polres Gunungkidul memastikan proses hukum tetap berlanjut walau T tidak ditahan.

Penanganan kasus saat ini diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

T juga terancam UU ITE dengan ancaman pidana 4 sampai 5 tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan ada kemungkinan pelaku akan dihadirkan dalam jumpa pers nantinya.

"Akan kami koordinasikan dengan Satreskrim terkait rilis dari kasus ini beserta pelakunya," kata Enny. (alx

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Tindak Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved