Minggu, 5 Oktober 2025

Bocah 9 Tahun Tewas Lindungi Ibu

Akhir Tragis Pemerkosa Ibu Muda dan Bunuh Anaknya, Tewas di Tahanan Dimakamkan Dekat Kubur Korbannya

Samsul Bahri dimakamkan di TPA salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur

Penulis: Hendra Gunawan
Humas Polres Langsa via Serambinews.com
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

Iptu Arief S Wibowo, dalam konferensi pers kepada awak media, menyampaikan, tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Terhadap (dialami) korban berinisial Dn (28) berstatus mengurus rumah tangga, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan anak korban DN yang berinisial Rangga (9) pelajar.

Terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, yang mana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka berinisial Samsul Bahri (41) berstatus pengangguran, alamat Kecamatan Birem Bayeun.

Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya, dan langsung menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.

Sehingga korban DN terbangun, dan melihat pelaku SB sudah berada di samping korban Dn tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.

Korban DN sepontan langsung membangunkan anaknya (korban Rangga) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri.

Saat korban Rangga terbangun dan melihat pelaku SB anak korban langsung berteriak, dan seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rangga di bagian pundak sebelah kanan.

Selanjutnya pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rangga, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rangga dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku SB menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa Korban DN.

Karena korban DN menolak pelaku mencekik-cekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah korban lemas pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban DN untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban DN mengalami pingsan.

Kemudian saat tersadar, korban DN sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada Korban DN “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved