Anak dan Istri Ditelantarkan, Pria Ini Malah Pacaran dengan Siswi SMA hingga Menghamilinya
Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.
Laporan dari istri tersangka
Tak hanya keluarga korban, istri tersangka juga mengadukan AR ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.
Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.
“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.