Selasa, 7 Oktober 2025

Anak dan Istri Ditelantarkan, Pria Ini Malah Pacaran dengan Siswi SMA hingga Menghamilinya

Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Lampung
Ilustrasi 

Laporan dari istri tersangka

Tak hanya keluarga korban, istri tersangka juga mengadukan AR ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved