Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora

Cekcok mulut lalu mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

istimewa
Anggota Satreskrim Polres Blora memeriksa Ngadino alias Genderuwo atas kasus penganiayaan. 

Dia lantas mengayunkan parangnya ke arah Agustinus.

Beruntung, Agustinus berhasil menghindar.

Hanya bagian tengkuknya yang luka. 

Agustinus berhasil melawan dan merebut parang.

Setelah itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut dilatarbelakangi utang-piutang. 

Gendruwo pernah meminjam uang sebesar Rp 500 ribu kepada Agustinus.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Blora Tangkap Gendruwo yang Ngamuk di Tempat Karaoke

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved