Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerkosa Ibu Muda & Pembunuh Rangga Pernah Divonis Penjara Seumur Hidup, Baru Bebas April 2020

Pelaku pemerkosa ibu muda dan pembunuhan anak ternyata pernah dipenjara dengan vonis seumur hidup.

Editor: Miftah
ist
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). 

Tersangka juga membawa parang saat masuk rumah. Dengan alat itulah dia ancam Dn yang hendak dia gagahi supaya tidak berteriak.

Tapi pemberontakan Dn membuat anaknya Rg terjaga dari tidurnya. Insting si anak mengharuskannya untuk membela ibunya.

Namun, tersangka lebih duluan membacok anak itu di dada dan perutnya. Hal ini sesuai pengakuan korban Dn kepada polisi.

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga.

Tetapi saat aparat bersama warga datang ke lokasi sekitar sungai, jasad bocah kelas 2 SD itu sudah tidak ada lagi, demikian juga dengan pelaku.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Pembunuh Anak & Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Pernah Divonis Seumur Hidup di Riau

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved