Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilik Distro di Lamongan Lecehkan Belasan Perempuan Model, Ini yang Dilakukannya

Tindak pelecehan seksual SNR terkuak, setelah beberapa orang di antara korban melapor kepada pihak kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - SNR (26), warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan diamankan pihak kepolisian.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 orang wanita yang dipekerjakan sebagai model di tempat distro miliknya yang ada di Lamongan, Jawa Timur.

Dari  belasan korban tindak asusila yang dilakukan oleh SNR, salah seorang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Tindak pelecehan seksual SNR terkuak, setelah beberapa orang di antara korban melapor kepada pihak kepolisian yang kemudian dilanjut dengan proses penyelidikan..

"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Mesin Tiba-tiba Mati saat Menanjak, Truk Mundur dan Tabrak Rumah Penjual Rujak di Lamongan

Baca juga: Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Hadirkan Seorang Pria Diborgol Saat Lakukan Olah TKP Penembakan Mobil Ambulans di Menteng

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui memiliki dua tempat distro di Lamongan, di Kecamatan Sukodadi dan Paciran.

Kedua distro tersebut merupakan usaha milik keluarga besarnya yang dikelola oleh SNR.

"Jadi, pada saat korban (para model) ini sedang mencoba baju di fitting room, tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," ucap dia.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan pasal berlapis.

"Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terus kami juga jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," kata Harun. (Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved