Napi yang Mendekam Lapas Kota Agung Lampung Peras Wanita Bekasi, Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Korban mengirimkan foto dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp ke pelaku namun foto itu dijadikan pelaku untuk memeras
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus membantu Polresta Bekasi mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial yang dilakukan narapidana Lapas Kota Agung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan kasus yang menimpa wanita berinisial EA (36), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban melaporkan kasusnya ke Polresta Bekasi, 29 September 2020 lalu.
EA menjadi korban pemerasan IS (37), warga Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku yang merupakan narapidana Lapas Kota Agung mengancam menyebarkan foto setengah bugil milik korban.
Polesta Bekasi menyelidiki laporan tersebut.
Akhirnya diketahui pelaku berada di Tanggamus, tepatnya di Lapas Kota Agung yang berada di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, Kamis 15 Oktober 2020: Lampung Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
"Dari info tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan Lapas Way Gelang dan berhasil menemukan pelaku," kata Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Pelaku menggunakan nama akun Bijaksana lalu komunikasi keduanya berlanjut lewat WhatsApp.
Pelaku berhasil memperdayai korban.
Sampai akhirnya korban bersedia mengirimkan foto dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp ke pelaku namun, foto itu dijadikan pelaku untuk memeras korban.
Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam menyebarkan foto tak senonoh itu ke Facebook.
Tak mau foto syurnya beredar, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.
Pemerasan itu dilakukan pelaku berulang-ulang.
Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bekasi.
Edi mengaku, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pemerasan.
Ia menerima uang melalui transfer dari korban sebesar Rp 2 juta lewat rekening BRI atas nama FE.
Baca juga: Rektor Universitas Lampung: Jangan Panik Anggap UU Cipta Kerja Tak Ada Solusi
"Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Xiaomi Redmi 5A warna kuning emas," tambah Edi.
Selanjutnya pelaku dikenakan tindak pidana tentang kesusilaan di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 .
"Untuk melanjutkan proses penyidikan kasusnya, warga binaan tersebut diproses oleh Polsek Bekasi Kota," ujar Edi.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kota Agung Beni Nurrahman mengakui warga binaan yang diperiksa oleh anggota Polresta Bekasi Kota dan Polres Tanggamus.
"Benar ada warga binaan di sini diperiksa. Sebagai instansi penegak hukum, maka sama-sama kami saling mendukung," ujar Beni.
Menurutnya, kasus ini sudah terungkap dan selanjutnya tinggal diproses secara hukum tanpa melepaskan masa hukuman yang saat ini masih dijalani.
"Untuk warga binaan tersebut akan kami kenai sanksi disiplin sampai pencabutan hak-haknya setelah kami terima surat resmi penetapan tersangka. Sebab ini sudah termasuk pelanggaran," ujar Beni.
Terkait masuknya ponsel ke dalam lapas, ia mengaku napi kerap melakukan berbagai cara.
Misalnya saja pernah ada upaya penyelundupkan narkoba ke di Lapas Kota Agung yang dimasukkan ke dalam bola tenis.
Selain itu, ada faktor timpangnya jumlah petugas dan warga binaan.
Di Lapas Kota Agung juga tidak ada alat detektor untuk memeriksa barang bawaan pengunjung lapas.
"Untuk kegiatan razia dan lainnya tetap kami lakukan dan sering juga dapatkan hasil. Jadi kalau soal pengawasan, kami tetap jalankan. Hanya saja kemungkinan celah itu masih ada," ujar Beni. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wanita Bekasi Diperas Napi di Tanggamus, Diancam Foto Syurnya Disebarkan di Medsos