Edarkan Uang Palsu, Sales Pupuk Ini Mengaku Gunakan Uang Palsu Rp 1 Juta untuk Bersenang-senang
Seorang pria warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Olan Afendi (52), ditangkap polisi terkait pengedaran uang palsu.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
Surya/Hanif Manshuri
Tersangka pengedar upal, Olan Afendi saat perkaranya dirilis Kapolres Lamongan, AKBP Harun di ruang loby Satreskrim, Rabu (14/10/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Harun menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus upal. Ada kemungkinan tersangka jaringan ini masih bisa berkembang.
(SURYA/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Edarkan Uang Palsu di Lamongan, Warga Madura Diringkus Polisi, Ngaku Jadi Sales Pupuk