Senin, 29 September 2025

Bocah 9 Tahun Tewas Lindungi Ibu

Jasad Bocah Rg Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai, Samsul Ternyata Pernah Divonis Seumur Hidup

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

Laporan Wartawan Serambi, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Samsul Bahri (41), tersangka pelaku pembunuhan Rg sekaligus pemerkosa ibu sang bocah, DN ternyata pernah dipenjara di Riau sebelum akhirnya dipindahkan ke LP Tanjung Kusta Medan.

Samsul Bahri bebas beberapa bulan lalu setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.

Dia sudah menjalani hukuman sekitar 15 tahun terhitung sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konferensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. (Humas Polres Langsa via Serambinews.com)

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Itu Arief S Wibowo SIK.

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Samsul Bahri mengaku sekitar tahun 2005 itu ia merantau di Pekanbaru.

Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk seorang pria di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu, ia divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman (dipenjara) di LP Pekanbaru.

Baca juga: Kisah Pencarian Jasad Rg yang Dibunuh Pelaku Pemerkosa Ibunya, Ditemukan Sehari Kemudian Penuh Luka

Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari nomor pengaduan (+62 821-6796-1708).

Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data atas nama Samsul Bahri Bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020 dengan status kasus pembunuhan.

"Awalnya dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan Whatsapp.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan