Pria yang Rampas HP Gadis Kenalan setelah Ditolak Bersetubuh Kabur Duluan, Hotel Belum Dibayar
Seorang pria bernama Shoniful Akbar (24) hendak memperkosa gadis kenalannya di sebuah hotel.
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Shoniful Akbar (24) hendak memperkosa gadis kenalannya di sebuah hotel.
Pelaku pun merampas ponsel korban saat korban kabur.
Tak disangka, pelaku malah kabur duluan dan belum bayar hotel.
Keberanian seorang gadis melawan pemuda yang menggunakan tipu muslihat mengajaknya ke hotel berhasil menyelamatkan dirinya.
Ia selamat dari kebejatan Shoniful Akbar (24) pemuda perlente asal Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Selain berhasl menyelamatkan mahkota kehormatannya, SL (18) juga akhirnya menyeret Shoniful ke dalam penjara atas tuduhan percobaan pemerkosaan.
Tersangka Shoniful Akbar ditangkap di rumahnya oleh anggota Polsek Babat, Polres Lamongan. Dalam penangkapan ini, tersangka tidak bisa berdalih, apalagi dari tangan pelaku disita ponsel milik korban.
"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).
Baca: Gara-gara Kesal Ditolak saat Ajak Berhubungan Badan, Pria Ini Rampas HP Gadis Kenalannya di Hotel
Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit Perut
Baca: Seorang Kakek 58 Tahun Cabuli Tetangga yang Alami Keterbelakangan Mental, Korban Hamil 5 Bulan
Informasinya, korban yang berparas cantik itu kenal tersangka karena ikut orang menjaga warung kopi.
Pelaku yang bekerja di sebuah koperasi di Babat sering ngopi di warung korban. Bahkan tersangka kerap menggoda korban.
Dalam kesempatan itu, Shoniful mengajak jalan-jalan. Merasa sudah kenal baik, SL tak keberatan. Lantas korban dibonceng motor milik pelaku.
Motor dipacu ke arah timur Jalan Raya Babat - Lamongan. Secara tiba - tiba pelaku belok ke kanan melintas di patahan median jalan dan motor mengarah ke hotel.
Sontak, korban penasaran.
Setelah memarkir motor di parkiran, tersangka masuk hotel dan menuju resepsionis. Korban saat itu ingin lari ke luar hotel.
Rupanya, tersangka yang sudah dirasuki napsu, dengan serta merta mengajak masuk ke kamar hotel nomor 505.
Di dalam kamar, korban marah dan adu mulut dengan pelaku. Namun pelaku justru berbuat nakal. Tersangka meraba bagian terlarang korban.
Korban langsung berontak, dan hendak kabur. Namun pelaku merampas ponsel korban dengan dalih agar tidak keluar dari kamar.
Rupanya ponsel korban dibiarkan dikuasai pelaku.
Korban langsung membuka pintu kamar dan lari dari hotel.
Bersamaan korban keluar, pelaku juga ikut keluar dan lari menuju parkir dan menstater motornya lalu kabur. Korban ditinggal begitu saja.
Ketika korban hendak keluar dari kompleks hotel, wanita cantik ini dihadang satpam hotel karena diduga hendak kabur. Sementara Shoniful belum membayar hotel.
Dengan napas terengah-engah korban menceritakan hal yang sesungguhnya.
Bahwa, jika dirinya kabur ke luar kamar karena diajak berbuat layaknya suami istri tapi ia menolak.
Dalam kasus ini, korban dirugikan secara materiil, karena ponsel miliknya dibawa kabur pelaku yang baru meninggalkan hotel.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Babat dan pelaku ditangkap. Sebelumnya, korban menceritakan ke orang tuanya.
Tak pelak, orang tua korban tak terima, anak semata wayangnya diperlakukan seperti itu.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui, pelaku sudah sering melakukan perbuatan serupa dengan modus yang sama," ujar Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono.
Hanya saja beberapa korban lainnya belum berani melapor.
Mengapa pelaku selincah itu, hingga berulangkali melakukan perbuatan dan modus serupa? Pelaku setiap kenal dengan calon mangsanya selalu berganti nama. Nama samaran itu diakui pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Penyidik masih bekerja untung mengungkap, siapa saja yang pernah dinodai pelaku," paparnya.
Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi. Kanit Reskrim Polsek Babat, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan ponsel merek Vivo. Pelaku mengaku telah merampas ponsel milik korban.
Mantan Bu Kades Uwik Uwik dengan Perangkat Desa
Sementara itu, perselingkuhan mantan Bu Kades berinisial T dengan ST salah satu Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo akhirnya terkuak.
Terbongkarnya perbuatan yang tak sepatutnya dilakukan, dipergoki oleh suami siri T.
Prasetyo warga setempat, menuturkan saat itu suami siri ST memergoki T tengah berduaan di dalam rumah istrinya.
R ketika akan masuk rumah kondisinya terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.
Ketika dibuka paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.
"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata didalam ada pelaku itu," tutur Prasetyo.
ST yang menjalin hubungan khusus dengan T selaku perangkat desa, merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti. Setelah cerai, ST menikah siri dengan R.
Pernikahan secara siri ST dengan R diketahui lingkungan sekitar.
Terungkapnya dugaan perzinahan antara ST dengan T, menyulut kekesalan warga sekitar. Warga datang ramai-ramai ke balai desa setempat untuk menurunkan jabatan perangkat desa yang tinggal setahun purna tugas.
Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang beredar di masyarakat antara perangkat desa (Kamituo) berinisial T dengan ST.
"Maksudnya teman-teman ke kantor desa untuk mengklarifikasi tentang kasus perselingkuhan yang terjadi. Karena melibatkan perangkat desa," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.
Ia mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar. Hanya saja warga belum bisa membuktikannya.
Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.
Dari mediasi yang berlangsung, T mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.
Hingga berita ini ditulis, mediasi di Kantor Desa Janti masih berlangsung.
Baik T, ST dan R suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda serta Muspika Kecamatan Slahung.
Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua pasangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi, mengatakan warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia minta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kamituwo," imbuh Muhsin.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri, ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa atau membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 zak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kami kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," terang Muhsin Affandi.
(Surya/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Keperawanan ABG Lamongan Nyaris Direnggut, Cewek Kabur, Ehhh si Pria Belum Bayar Hotel, Wis Angel