Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerkosa Anak Tiri Ditangkap di Pedalaman Rokan Hilir, Sempat Kabur Kurang Lebih Setahun

Pelaku melarikan diri bersama putri kandungnya berusia balita, hasil pernikahan dengan Ro, ibu dari gadis sekaligus anak tiri yang dicabulinya.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Za, pelaku pencabulan anak di bawah umur, digiring Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dari Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun menuju Mapolres Karimun, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, ROKAN HILIR -  Kurang lebih setahun bersembunyi di pedalaman Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Za ditangkap aparat kepolisian.

Za adalah pria sekaligus ayah bejat yang menggagahi putri tirinya dan kasus ini bikin geger lantaran Za berhasil kabur dari Kepulauan Riau.

Ia melarikan diri bersama putri kandungnya berusia balita, hasil pernikahan dengan Ro, ibu dari gadis sekaligus anak tiri yang dicabulinya.

Setahun berlari menghindari kejaran polisi, Za akhirnya menyerah.

Ia pasrah dan memilih tak melarikan diri saat tahu tim dari Polres Karimun datang hendak menangkapnya.

Saat tiba di Polres Karimun, Za tak banyak bicara.

"Saya tahu informasi orang ni datang. Tapi ya mau bagaimana, masalah ya dihadapi," ujarnya singkat, Kamis (8/10/2020).

Disergap Tim Bison

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Bison melakukan pengendapan di sekitar rumah yang ditinggali Za.

Setelah memastikan Za berada di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (7/10/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Baca: Warga Buka Bungkusan Sprei Ada Kaki Manusia, Ternyata Isi Mayat Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

"Tim Bison Satreskrim Polres Karimun telah menangkap saudara Za di Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau," kata Herie, Kamis malam.

Herie menyebutkan, saat ditangkap, Za sedang bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil.

"Di rumah tersebut Za ditemukan sedang berdua saja dengan anaknya," ujar Herie.

Dijelaskan Herie, Za telah melarikan diri sejak tahun 2019 setelah mencabuli anak tirinya dan baru tertangkap pada tahun 2020.

"Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tambah Herie.

Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebelumnya diberitakan, Ro, warga Karimun, senang setelah kembali bertemu putrinya.

"Terima kasih ya Allah.

Alhamdulillah ya Allah. Alhamdulillah ya Allah".

Kalimat itu berulang kali diucap Ro, sambil menangis ketika melihat putri kandungnya di Mako Polres Karimun, Kamis (8/10/2020) petang.

Ro merupakan istri dari Za, tersangka pencabulan anak tiri di Karimun, yang ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Rabu (7/10/2020) dini hari.

Bersamaan dengan Za, polisi juga membawa seorang anak perempuan, yang merupakan anak kandung dari pernikahan Za dan Ro.

Gadis cilik tersebut ikut dibawa kabur Za ke Riau setelah dia melakukan tindak pencabulan kepada anak tirinya di tahun 2019.

Ya, sudah setahun lebih Ro tidak bertemu dengan anaknya itu.

Itu pula yang membuat Ro sangat rindu dengan anaknya itu.

Wanita berhijab itu langsung memeluk putrinya yang berada di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karimun.

Ro tak kuasa menahan rindu, sehingga air mata menetes di pipinya.

Baca: Ditahan Gara-gara Kepergok Istri Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Kabur dari Sel, Nekat Jebol Dinding

"Terima kasih Pak. Aku dengan kepolisan ini keras memang. Minta supaya anakku ditemukan," ujarnya.

Kepolisian memberi kabar kepada Ro, jika anaknya ditemukan saat Za ditangkap.

Usai menerima kabar itu, Ro langsung mendatangi Polres Karimun dengan ditemani seorang kerabatnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Za sangat mengguncang jiwa Ro dan keluarganya.

Sebelum berangkat ke Polres Karimun, Ro sempat bercerita kepada anaknya yang menjadi korban Za.

"Tadi saya cerita sama anak saya yang jadi korban.

Dia nangis-nangis sampai mau pingsan," ujar Ro.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

Diceritakan Ro, dia menikah secara siri dengan Za.

Sebelum menikah, Ro telah memiliki anak yang menjadi korban Za.

Aksi bejat Za terjadi ketika Ro berangkat ke Denpasar, Bali, karena kakaknya mengalami koma di sana.

Saat berada di Bali, Ro mendapatkan kabar buruk terkait aksi Za.

"Saya tak terbaca kelakuan dia.

Di Bali saya rasa macam ada tsunami besar.

Ternyata apa yang saya larang dilanggar sama dia.

Anak saya diancam harus penuhi nafsu dia, dikunci dalam bilik," ungkap Ro sambil menangis dan menutup wajahnya dengan tangan.

Selain haru bahagia karena anaknya kembali, Ro juga sangat marah terhadap Za.

"Saya mau dia dihukum seberat-beratnya.

Dia sudah rusak anak saya," ujar Ro.

Dari Riau, Za dibawa polisi menuju Karimun menggunakan kapal ferry penumpang.

Pantauan Tribunbatam.id, Za tiba di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (8/10/2020).

Tim Bison yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karimun, Ipda M Dirga Pradhira Irianto Yasir keluar membawa Za dari kapal ferry.

Dengan tangan terborgol dan memakai baju tahanan berwarna oranye, Za digiring polisi berpakaian preman dari kapal menuju ke luar area pelabuhan.

Selanjutnya Za dibawa menggunakan mobil ke Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

"Lokasi (penangkapannya) di daerah pedalaman.

Ke sana itu sudah pakai mobil double gardan (4x4) masih susah.

Sinyal di sana tidak ada," kata Dirga.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ayah Bejat Pasrah Disergap Bison di Pedalaman Rokan Hulu, Ancam Anak Tiri Layani Nafsu Setannya

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved