Senin, 6 Oktober 2025

Kasusnya Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Anak di Pelalawan Diperiksa Kejiwaannya

Pelaku yang telah diamankan sejak dua hari yang lalu, dibawa ke Mapolres Pelalawan dan diperiksa sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel tahanan.

Editor: Dewi Agustina
Twitter @cursedwibu
Viral foto anak laki-laki dianiaya dan dibuang orang tuanya. Polisi ungkap pengakuan orang tuanya. 

Pasal yang dikenakan 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Tersangka DZ terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan tengah melengkapi berkas dan keterangan atas perkara tersebut.

Berawal dari Foto Viral

Sebelumnya viral foto seorang bocah laki-laki yang diduga dianiaya dan dibuang oleh orang tuanya.

Bocah itu dibuang bersama selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.

Kabar penemuan bocah laki-laki itupun viral di media sosial.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian memanggil kedua orang tuanya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Orang tuanya ada sudah kita konfirmasi. Hari ini dipanggil ke Polsek Pangkalan Kuras untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).

Baca: Sopir Travel Dianiaya Polisi, Korban Ternyata Tantang Pelaku Gara-gara Dilerai saat Goda Wanita

Nakal dan Sering Mencuri

Berdasarkan keterangan sementara dari orangtuanya, kata Edy, anak di bawah umur itu diduga dibuang karena nakal dan mencuri sehingga korban diduga dianiaya dan dibuang.

"Mereka ini tinggal di komplek perusahaan. Kalau keterangan dari oran tuanya, katanya anak ini nakal umurnya delapan tahun. Katanya anaknya juga sering mencuri seperti itu," kata Edy.

Namun, pihak Polsek Pangkalan Kuras akan mendalami apakah benar anak tersebut melakukan tindakan seperti itu.

"Tapi bagaimana pun tindakan kekerasan dan penelantaran bukanlah hal yang tepat terhadap anak di bawah umur.

Makanya hari ini semua yang terkait kita kumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Edy.

DZ (34) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diperiksa kejiwaannya setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Kasus yang terjadi di Pelalawan, Riau, ini sempat viral.
DZ (34) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diperiksa kejiwaannya setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Kasus yang terjadi di Pelalawan, Riau, ini sempat viral. (Polres Pelalawan)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved