Kasus Pembobolan BNI, Eks Teller Bank Divonis 9 Tahun 3 Bulan Penjara
William Alfred Ferdinandus yang merupakan mantan teller BNI di Ambon divonis hukuman 9 tahun 3 bulan penjara
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - William Alfred Ferdinandus yang merupakan mantan teller BNI di Ambon divonis hukuman 9 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/10/2020) dalam sidang yang digelar secara virtual ini.
Hakim Pasti Tarigan menyebutkan terdakwa William, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Nasabah bank yang bersangkutan senilai Rp. 58,9 miliar.
William merupakan terdakwa ketujuh dalam perkara yang mengakibatkan kerugian nasabah bank tersebut.
Majelis Hakim, menyatakan terdakwa William dinyatakan terbukti ikut atau turut membantu aktor utama Faradiba Yusuf dalam memuluskan kejahatan menjarah dana nasabah di bank BUMN di Ambon tersebut.
Wiliam dalam aksinya melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.
Selain pidana kurungan, William juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 20 juta.