Selasa, 30 September 2025

Ratusan Perajin Jamu di Cilacap Bertahun-tahun Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi Berpangkat AKBP

Para perajin jamu tradisional ini melakukan aksi karena sudah tidak tahan dengan ulah oknum polisi yang diduga terus melakukan pemerasan.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Ratusan massa menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional di Cilacap menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi digelar di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Para perajin jamu tradisional ini melakukan aksi karena sudah tidak tahan dengan ulah oknum polisi yang diduga terus melakukan pemerasan.

Dalam aksinya mereka menuntut seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri agar diadili dan dipecat.

Pasalnya oknum polisi berpangkat AKBP itu diduga selama ini memeras para perajin jamu di desa tersebut.

Baca: Kronologi Penangkapan Oknum Dokter yang Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta

Satu pelaku usaha jamu tradisional Mulyono mengungkapkan, banyak perajin jamu desa setempat yang menjadi korban dugaan pemerasan.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat.

Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasikan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," jelas Mulyono.

Baca: Bantu Memandikan Jenazah Pasien Covid-19, Seorang Warga di Cilacap Ikut Terpapar

Baca: Buntut Bayi Meninggal di Bawah Penanganan Puskesmas, Dinkes Cilacap Bentuk Tim Investigasi

Menurut Mulyono, para perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar Mulyono.

Praktik dugaan pemerasan ini menurut Mulyono sudah berlangsung lama.

"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," katanya.

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Mulyono menjelaskan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

"Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana," ungkap Mulyono yang juga menjadi satu di antara korban pemerasan.

"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," kata Mulyono.

Ilustrasi pemerasan
Ilustrasi pemerasan (IST)

Untuk itu, Mulyono meminta agar dugaan pemerasan oleh oknum tersebut segera diusut.

Pasalnya praktek tersebut sangat merugikan warga di desa yang dikenal sebagai sentra jamu tradisional ini.

Selain itu, Mulyono juga meminta pemerintah memberikan pendampingan atau pembinaan kepada para perajin jamu.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Kami masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tak Tahan jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Ratusan Perajin Jamu di Cilacap Gelar Unjukrasa

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan