Minggu, 5 Oktober 2025

Gegara Istri Tak Pulang, Papa Muda Nekat Gantung Anak Balitanya Lalu Rekam Pakai HP: Demi Menggertak

Warga Sukarami, Palembang, kini menjadi tersangka gara-gara kekesalannya terhadap sang istri yang berujung tindakan nekat itu.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Helios Juliantara (24 tahun), seorang pria di Sukarami Palembang, yang tega menggantung anak kandungnya sendiri diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Helios Juliantara (24) nekat menggantung leher anak balitanya hanya untuk menggertak sang istri.

Pelaku juga merekam aksinya lalu mengirimkan video itu kepada sang istri.

Warga Sukarami, Palembang, kini menjadi tersangka gara-gara kekesalannya terhadap sang istri yang berujung tindakan nekat itu.

"Istri saya tidak pulang-pulang setelah bertengkar dengan saya," kata tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).

Baca: Papa Muda Gantung Leher Anak Balita Lalu Direkam: Hanya Ingin Gertak Istri agar Cepat Pulang

Baca: Pamit Istirahat di Rumah Tua, Remaja 15 Tahun Ini Gantung Diri Pakai Sarung, Ibu Langsung Teriak

Tersangka lalu melampiaskan amarahnya pada putra pertamanya berinisial AK.

Tersangka menggantung leher anaknya dengan kain yang digantung di atap rumah.

Selain menganiaya, tersangka juga merekam aksinya itu.

"Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone," ujar tersangka.

Video penganiayaan yang dilakukan tersangka beredar di media sosial hingga sampai pihak kepolisian.

"Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," kata tersangka.

Mendapat informasi identitas tersangka, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak meringkus tersangka di kediamannya di Sukarami.

Baca: POPULER: Petani Ditangkap karena Tebang Pohonnya Sendiri | Foto Bugil Janda Disebar ke Guru Anaknya

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.

Kronologi

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved