Selasa, 30 September 2025

Ketua DPD Partai Golkar Jateng Kang Wes Kooperatif dan Patuhi Prosedur dalam Proses Hukum.

Kang dijerat dengan Undang Undang Kekarantiaan Kesehatan lantaran mengadakan konser dangdut di masa pandemi ini

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Ketua DPD Golkar Jateng, Panggah Susanto 

Namun demikian, ia menegaskan bantuan hukum yang diberikan bukan lah sebagai upaya intervensi kepada penegak hukum. Ia mempersilakan kepada aparat agar hukum bisa berdiri setegak- tegaknya.

"Ini warga negara Indonesia yang juga kader Partai Golkar, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum. Kami juga memahami suasana kebatinan beliau yang sebagai ketua partai di Kota Tegal. Partai memberikan ruang jika seandainya yang bersangkutan meminta bantuan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, Golkar Jateng juga telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan agar melakukan langkah- langkah akibat tindakannya yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Kami sudah buat teguran keras agar tidak mengulangi lagi. Lalu memintanya untuk maaf kepada rakyat karena itu sudah melukai masyarakat," Wihaji menambahkan.(mam)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Kasus Konser Dangdut, Bagaimana Nasib Wakil Ketua DPRD Kota Tegal di Golkar?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved