Sabtu, 4 Oktober 2025

Pura-pura Pinjam Pulpen, Pria Ini Perkosa Wanita Tetangga Kos

Beriman Hatorangan Manurung memperkosa seorang wanita yang tinggal kost berdekatan dengan kamar kos

Editor: Hendra Gunawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

Dari kasus ini, Beriman tersangka beriman, warga Kampung Kristen, Desa Pekan Bandar, Kecamatan Bandar Khalifah disangkakan dengan Pasal Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Adapun barang bukti berupa masing-masing sepotong pakaian piyama, celana dalam, bra dan pulpen, diamankan untuk proses penyidikan.

(Alija Magribi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Pinjam Pulpen, Beriman Hatorangan Manurung Perkosa Tetangga Kos-kosan di Tebingtinggi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved