Pura-pura Pinjam Pulpen, Pria Ini Perkosa Wanita Tetangga Kos
Beriman Hatorangan Manurung memperkosa seorang wanita yang tinggal kost berdekatan dengan kamar kos
Editor:
Hendra Gunawan
Dari kasus ini, Beriman tersangka beriman, warga Kampung Kristen, Desa Pekan Bandar, Kecamatan Bandar Khalifah disangkakan dengan Pasal Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Adapun barang bukti berupa masing-masing sepotong pakaian piyama, celana dalam, bra dan pulpen, diamankan untuk proses penyidikan.
(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Pinjam Pulpen, Beriman Hatorangan Manurung Perkosa Tetangga Kos-kosan di Tebingtinggi