Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Remaja di Bengkallis Sekap Ibu-ibu di Kontrakan Kosong Lalu Gasak Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau.

Editor: Adi Suhendi
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Kapolres Bengkalis saat menyampaikan ekpose penangkapan tiga tersangka Curas di Mapolres Bengkalis, Rabu (23/9) siang. 

"Jadi sudah direncanakan, mereka mengajak korbannya melihat kontrakan yang akan dikontrak tersangka. Kemudian saat sampai dikontrakan tersebut tersangka langsung menyekap korbannya dan mengambil barang barang miliknya," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.

Penulis: Muhammad Natsir

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul IRT di Bengkalis Disekap di Kontrakan Kosong, Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas Dilarikan 2 Remaja

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved