Cabuli Gadis 15 Tahun yang Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi di Pontianak Ditetapkan Jadi Tersangka
Babak baru kasus dugaan pencabulan oleh oknum polisi berinisial DY yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Babak baru kasus dugaan pencabulan oleh oknum polisi berinisial DY yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan status oknum polisi tersebut didasarkan atas hasil visum korban yang terbukti telah dicabuli.
Baca: Pria Ini Cabuli Bocah 8 Tahun, Beri Uang Rp 2 Ribu, Terungkap saat Kakak Korban Lihat Rekaman Video
Baca: Seorang PNS di Mamasa Cabuli Bocah 8 Tahun, Berawal saat Pelaku Minta Korban untuk Memijit
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.