Senin, 29 September 2025

Kasus Mutilasi di Apartemen

Ini Alasan Laeli Atik & Fajri Tega Memutilasi Sadis, Menunggak Biaya Kos & Berhari-hari Belum Makan

Laeli Atik dan Fajri sampai nekat membunuh dan memutilasi Rinaldi untuk menguasai hartanya karena biaya indekos yang nunggak & berhari-hari tak makan

Editor: Talitha Desena Darenti
Budi Sam Law/Wartakota
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, oleh pasangan kumpul kebo, Fajri (26) dan Laeli (26) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi di Kalibata City masih terus jadi perbincangan.

Publik menyoroti pembunuhan sadis dengan korban Rinaldi Harley Wismanu (32).

Para pelaku, Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27) mengungkap alasannya nekat melakukan hal tersebut,

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Menurut Yusri Yunus, keduanya terdesak kebutuhan ekonomi.

Indekos yang ditempati mereka sudah menunggak pembayaran.

 Jenazah Korban Kasus Mutilasi Kalibata Sempat Didiamkan 3 Hari di Apartemen, Para Pelaku Kelelahan

 Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata Dimakamkan, Adik Kandung Minta Maaf: Saya Masih Belajar Ikhlas

Setelah mutilasi HRD Rinaldi, Laeli nangis datangi istri sah, berlagak jadi korban
Setelah mutilasi HRD Rinaldi, Laeli nangis datangi istri sah, berlagak jadi korban (Warta Kota/ Istimewa/ Tribunnews)

Selain itu, pemasukan mereka juga sangat terbatas.

Pasalnya, yang bekerja hanyalah Laeli Atik.

Laeli dan Fajri memang tinggal bersama dalam satu kos alias kumpul kebo.

Mereka hidup bersama setelah Fajri berpisah dengan istri sahnya karena kehadiran Laeli.

"Dan yang bekerja itu adalah L sebenarnya. L sempat mengajar les untuk mahasiswa suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya," katanya.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan