ASN Setubuhi Bocah 8 Tahun, Masih Saudara Sendiri dan Tak Sengaja Terekam di HP Kakak Korban
Ibu korban yang terbaring sakit merasa sangat terpukul saat mengetahui kabar tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum ASN nekat memperkosa bocah 8 tahun yang masih ada hubungan kerabat dengannya.
Peristiwa bejat itu terjadi di Kecamatan Mamasan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Ibu korban merasa sangat terpukul saat mengetahui kabar tersebut.
Betapa tidak, saat pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun, ia sedang terbaring lemas karena sakit.
Baca: Bocah Kelas 2 SD Diperkosa, Ketahuan saat Kakak Korban Buka Video Persetubuhan, Tak Sengaja Terekam
Ia tak menyangka akan mengalami hal tersebut, apalagi pelaku adalah kerabatnya sendiri.
Ia mengaku terpaksa harus menanggung malu dan sedih atas kejadian itu.
"Saya merasa sedih setelah melihat video yang direkam anak saya waktu dicabuli," ungkap ibu korban, Sabtu (19/9/2020) malam.
Ia bercerita, perlakuan bejat yang dialami anaknya bermula diketahui setelah kakak korban melihat sebuah video yang tak pantas bagi anak seusianya di dalam handphone miliknya.
Karena penasaran, kakak dari anaknya yang jadi korban lalu membuka video itu, dan ternyata yang terekam dalam video itu memperlihatkan pelaku sedang mencabuli korban.
Baca: Terjadi Lagi, Petugas Rumah Aman Perkosa Gadis Korban Kekerasan Seksual, Dilakukan di Depan Teman
Karena rasa penasaran itu, ia kemudian menanyakan kepada korban terkait rekaman itu.
Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui bahwa ia pernah dicabuli oleh pelaku.
"Dia akui semuanya bahwa pelaku sudah menyetubuhinya," terang ibu korban.
"Waktu itu saya sedang sakit, saat saya tahu saya sangat terpukul," sambungnya.
Bahkan ketika mendampingi anaknya dimintai keterangan oleh pihak penyidik, ia merasa masih lemah karena sakit.
Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan bagi pelaku agar mendapatkan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perlakuan bejatnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, dilaporkan mencabuli anak berusia 8 tahun yang masih berstatus pelajar kelas 2 SD.
ASN inisial BT alias AR ini diamankan Satreskrim Polres Mamasa usai dilaporkan oleh ibu kandung korban.
BT dilaporkan oleh ibu kandung korban sebut saja Mawar, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca: Ditilang, Gadis 15 Tahun Malah Dicabuli Oknum Polisi Lalu Lintas, Dibawa ke Pos Lalu ke Hotel
BT yang merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa dilaporkan karena mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban, setelah kami menerima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban di rumah pamannya di Kecamatan Balla untuk memijat pelaku.
"Di saat korban melakukan pemijatan, di situlah pelaku melakukan aksinya. Dia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," tuturnya.
Sesuai keterangan korban dan pelaku, aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan pelaku sejak akhir Agustus lalu. (Tribun-Timur.com/Samuel Mesakaraeng)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bocah 8 Tahun di Mamasa Jadi Korban Pencabulan Kerabat Sendiri, Ibu Korban: Saya Terpukul